Ambon (ANTARA) - Aspidsus Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku Triyono Rahyudi melakukan penyuluhan hukum tentang pencegahan korupsi kepada siswa-siswi SMA Negeri di Ambon sebagai upaya meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.
"Pentingnya pencegahan korupsi sejak dini merupakan upaya untuk meminimalisir pelanggaran hukum yang dimulai dari lingkungan sekolah hingga ke jenjang yang lebih tinggi," kata Triyono di Ambon, Jumat.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum pada SMA Negeri 13 Ambon dilakukan dalam memperingati momen Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023 dengan tema 'Peran Generasi Muda Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi'.
Penyuluhan hukum tentang pencegahan korupsi oleh Adpidsus bersama Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluk Wahyudi Kareba menggunakan metode pembekalan materi singkat tentang hukum dan diskusi tanya jawab secara langsung.
Metode ini dilakukan dengan berupaya meningkatkan kepercayaan diri para pelajar dan menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam menyikapi situasi dan kondisi di lingkungan kehidupannya sehari-hari baik di sekolah maupun di rumah.
Menurut dia, sebagai generasi muda bangsa sudah harus bersikap jujur dalam berbagai hal dan memiliki rasa tanggungjawab serta meningkatkan rasa percaya diri.
Korupsi pada akhirnya membawa kesengsaraan terhadap diri pribadi maupun keluarga sehingga harus dihindari sedini mungkin.
Kepala SMA Negeri 13 Ambon Didi Karsidi yang menerima kunjungan tim penyuluhan hukum Kejati Maluku menyampaikan terima kasih karena telah memilih sekolahnya sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.
"Harapan kami agar pengetahuan tentang hukum dapat dipahami dan bermanfaat bagi para siswa-siswi serta dapat menjadi role model untuk para pelajar lainnya yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada hari ini," ucapnya.
Baca juga: Kejati Maluku telusuri laporan dugaan korupsi dana desa di SBT
Kejati Maluku lakukan penyuluhan anti korupsi kepada siswa SMA
Sabtu, 16 Desember 2023 6:14 WIB