Ambon, 19/7 (Antara Maluku) - Prajurit Kodam XVI/Pattimura mengikuti acara penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Waka Kumdam, Letkol Chk Mulus Budianto, SH, bertempat di Aula Makodam XVI/Pattimura, di Ambon, Rabu.
Materi yang disampaikan mencakup masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, Desersi (tidak hadir tanpa izin), penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, dan Narkotika atau Psikotropika.
Waka Kumdam dalam menjelaskan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menurut dia, selain KDRT, pelanggaran yang rentan dilakukan oleh Prajurit dan PNS antara lain perbuatan asusila, THTI, Desersi, dan penyalahgunaan Narkoba. Hal ini disebabkan lemahnya pengetahuan agama, kodisi kejiwaan, keadaan rumah tangga atau keluarga, gaya hidup, dan kondisi ekonomi.
Berbicara tentang skorsing, Letkol Mulus Budianto mengatakan tindakan itu diberikan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum atas kasusnya hingga selesai.
"Jadi prajurit sementara dibebaskan dari tugas-tugas yang diembannya untuk konsentrasi dan fokus menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya," katanya.
Ia berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam diri setiap prajurit Kodam XVI/Pattimura, agar tidak melakukan tindak pidana dan menjadi contoh yang baik.