Ternate, 9/1 (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, menolak gugatan 13 Kepala Keluarga (KK) dalam kasus sengketa lahan terminal baru bandara Kuabang Kao dan Lahan lapangan Karianga.

Agenda pembacaan putusan dibacakan oleh ketua majelis Hakim Adhi Satria Nugroho melalui sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan tersebut di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Rabu.

Pada sidang yang digelar, sesuai dengan kajian replik dan duplik dari kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat pada musyawarah mufakat, disimpulkan gugatan - gugatan pihak penggugat dari 13 Kepala Keluarga (KK) dinyatakan status lahan tidak ada yang dimenangkan.

"Majelis hakim menyatakan gugatan pengugat (13 KK) tidak memiliki bukti yang kuat sehingga Majelis Hakim tidak menerima gugatan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PN Tobelo, Adhi Satria Nugroho saat menyampaikan amar putusan sidang.

"Majelis Hakim dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut, tentu mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang diajukan dan terpenting adalah Undang-undang pokok agraria pasal 15 bahwa ahli waris tidak memiliki bukti kuat, sehingga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni pemeriksaan saksi bukti-bukti surat yang dihubungkan dengan objek sengketa ternyata masih lemah," paparnya.

Sementara Itu, Kuasa Hukum Penggugat Gilbert Tuwonaung mengatakan, terkait keputusan tersebut diterima oleh pihaknya, namun masih diberikan waktu selama 14 hari guna untuk melakukan banding. hanya saja dirinya masih berkoordinasi dengan para penggugat dari 13 KK, apakah masih mengajukan banding ataukah menerima putusan tersebut.

"Semua tergantung klien saya dan apakah mengajukan banding atau tidak, saya nanti berkoordinasi dengan mereka untuk langkah selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, warga 13 KK yang mengklaim pemilik lahan Bandara Kuabang menutup akses jalan menuju Bandara Kuabang Kao, akibatnya aktivitas di bandara itu terhenti.

Koordinator aksi, Kris Ayang meminta agar proses sidang perdata di pengadilan negeri Tobelo seharusnya sudah membuahkan hasil yang adil sebagai upaya hukum untuk mengungkapkan kebenaran.

"Dari keterangan saksi tergugat pada persidangan tanggal 7 November 2018 di pengadilan Tobelo bahwa bandara Kuabang Kao peninggalan perang dunia ke-2 dengan luas 100 x 750 meter dan saksi tergugat lainnya pada tanggal yang sama yaitu kepala bandara Kuabang Kao pertama juga memberikan keterangan bahwa luas bandara Kuabang Kao sesuai surat yang diterimanya dari pihak Kecamatan kau yaitu 100 x 750 meter," tuturnya.

Namun, kenyataan sekarang ternyata bandara kuabang kau telah diperluas kurang lebih 2.600 meter panjang landasan pacu.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019