Ternate, 12/1 (ANTARA News) - Sebanyak 13 Kepala Keluarga (KK) di Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) menutup akses (blokade) jalan menuju ke Bandara Kuabang Kao karena Majelis Hakim pengadilan Negeri Tobelo menolak gugatannya atas perluasan bandara itu.

"Keputusan Hakim pada sidang Perdata Sengketa Lahan bandara Kuabang Kao yang tidak terima gugatan para penggugat dari 13 KK dan kembali melakukan pemalangan jalan menuju Bandara Kuabang," kata perwakilan pemilik lahan Bandara Kuabang, Eben Hezer Bitcara dihubungi dari Ternate, Jumat.

Dia mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan banding atas persoalan sengketa lahan tersebut.

Selain itu, juga pemilik lahan yang memblokade jalan bandara meminta agar Pemda Halut untuk segera membatalkan sertifikat kepemilikan lahan bandara Kuabang Kao.

"Kami tidak akan buka (blokade) sampai ada pembatalan sertifikat kepemilikan lahan bandara barulah kami akan beranjak dari lokasi, karena sertifikat ini ilegal dan dibuat tanpa diketahui oleh pihak yang ada di desa maupun kecamatan serta pemilik lahan," ucap Ebenhezer

Sementara itu, terkait gugatan banding yang rencananya di masukan kembali oleh pemilik lahan juga diakui oleh kuasa hukum 13 KK Gilbert Tuwonaung.

Sebab Keputusan Majelis Hakim ialah tidak menerima gugatan para penggugat, bukan menolak, sehingga ada waktu selama 14 hari untuk kembali melakukan gugatan baru.

"Keputusan sidang sudah saya sampaikan ke klien, dan Hasil komunikasi saya dengan klien dalam waktu dekat kembali mengajukan gugatan ke PN Tobelo, karena saya selaku kuasa hukum menyiapkan gugatan baru untuk masing-masing dari 13 KK," ujarnya.

Olehnya itu, harapan yang disampaikan masyarakat 13 KK ini dengan adanya gugatan baru nantinya Pemda maupun pihak Bandara bisa beritikad baik untuk menyalesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi di pengadilan agar persoalan ini tidak berlanjut.

Sementara itu, Sekkab Halut, Fredy Tjandua dihubungi secara terpisah mengatakan, sekitar 13 Kepala Keluarga (KK) yang mengklaim sebagai pemilik lahan di sekitar Bandara pasca-perluasan landasan pacu telah diputuskan Majelis Hakim yang menolak gugatan mereka.

Oleh karena itu, Pemkab Halut meminta agar warga yang telah menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan Tobelo, Halmahera Utara untuk melakukan proses hukum dan tidak memboikot aktivitas bandara.

"Sebab, apapun keputusan dari pengadilan nanti tetap diterima dan dijalankan sesuai dengan amar putusan PN Halut, karena prinsipnya Pemkab Halut menunggu putusan hukum, baru diambil langkah selanjutnya, paling tidak kami juga bakal mencari solusi tanpa memberatkan satu pihak," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019