Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) memusnahkan 44.428 lembar surat suara Pemilu 2019 yang dinyatakan rusak.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan di halaman depan kantor KPU MTB dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU MTB, Regen Lartutul, disaksikan Ketua Bawaslu MTB maupun Kapolres MTB, Senin (22/4) malam.

"Jumlah ini adalah total dari penambahan surat suara pada tanggal 16 April, baik yang rusak maupun kelebihan dengan rincian surat suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden berjumlah 2.992 lembar, DPD RI 1.726 lembar, DPR RI 5.783 lembar dan DPRD Provinsi sebanyak 20.736 lembar," kata Regen Lartutul.

Dari total 44.428 lembar surat suara yang rusak, terdapat 13.191 lembar surat suara calon DPRD Kabupaten MTB dengan rincian per Daerah Pemilihan (Dapil) yakni 6.409 lembar surat suara Dapil satu, 1.118 lembar surat suara Dapil dua, serta 5.664 lembar surat suara Dapil tiga.

Kegiatan itu berdekatan dengan jadwal panitia mengantarkan surat suara dan kotak suara ke berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Saumlaki dan desa Lermatang untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

Regen membantah tudingan bahwa surat suara rusak tidak mencapai 19.000 lembar, namun hanya 14.000 lembar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media.

"Ini kami yang melakukan dan kami pastikan itu 44.428 lembar. Jadi tidak ada info-info yang lain selain dari kami. Kami yang melakukan pelipatan dan penyortiran untuk angka-angka itu" tegasnya.

Dikatakan, pihaknya telah memaksimalkan potensi penyelenggara di tingkat KPPS maupun PPK. Termasuk proses pendistribusian logistik Pemilu pada 20 TPS yang berada di Kecamatan Tanimbar Selatan bagi 4.729 pemilih yang akan terlibat dalam proses Pemungutan suara lanjutan.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019