Ambon, 27/3 (Antara Maluku) - Penetapan komisioner KPU Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Regen Lartutul sebagai tersangka tindak pidana Pilkada oleh Reskrim Polres setempat dinilai keliru.
"Yang namanya rekomendasi Panwas tidak wajib dilaksanakan oleh KPU karena harus dilihat terlebih dahulu apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak," kata ketua KPU Maluku, Musa Toekan di Ambon, Senin.
Lain masalahnya kalau Panwas kabupaten atau kota mengeluarkan sebuah surat keputusan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di suatu lokasi maka KPU akan melaksanaannya.
Menurut Musa, yang terjadi di Kabupaten MTB saat berlangsung pilkada pada 15 Februari 2017 adalah rekomendasi dari Panwascam Tanimbar Selatan untuk dilakukan PSU pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang kita lihat apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak dan batas waktunya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagaimana.Ternyata sudah melewati empat hari jadi dianggap kadaluarsa," tandasnya.
Selain itu, masalah Pilkada MTB sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau akhirnya MK menyatakan dismisial dan menghentikan proses pemeriksaan perkaranya, maka berarti langkah KPU di Kabupaten MTB sudah benar.
"Namun bila MK akhirnya melanjutkan gugatan perkara dalam Pilkada MTB maka KPU keliru. Jadi harus menunggu apa putusan MK ke depannya seperti apa," ujar Musa.
Bila MK menghentikan perkara tersebut dan menyatakan dismisial, maka tidak menutup kemungkinan KPU akan melakukan upaya hukum dengan cara mempra peradilankan Polres Maluku Tenggara Barat.
Sementara Kasat Reskrim Polres MTB, AKP Akail Fahll yang dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar.
"Saya masih berada di jalan. Jadi kalau ada perkembangan baru akan disampaikan," katanya singkat.
Komisioner KPU MTB, Petrus Regen Lartutul ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres MTB sejak 20 Maret 2017 karena diduga melanggar pasal 93 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah gubernur/wagub, Bupati/wabub, serta wali kota/wakil wali kota.