Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku, mengisi peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu, dengan menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dua orang pekerja yang meninggal dalam tugas.
Santunan JHT dan JKM diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagekerjaan Cabang Maluku, Alias Muin dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku, Melky Lohy kepada ahli waris dari Ferdyansyah yang merupakan pekerja Ciputra International Unit Ambon dan Dahlan merupakan pekerja di Yayasan Masjid Raya Al-Fatah Ambon.
Ahli waris Ferdyansah mendapatkan santunan sebesar Rp27,83 juta yang terdiri dari jaminan hari tua Rp3,83 juta dan jaminan kematian Rp24 juta, sedangkan keluarga Dahlan sebesar Rp29.33 juta terdiri dari jaminan hari tua Rp5,33 juta dan Rp24 juta untuk jaminan kematian.
Alias Muin menyatakan santunan yang diberikan merupakan bukti komitmen dan perlindungan BUMN tersebut kepada kepada peserta jika mengalami resiko kecelakaan kerja bahkan kematian.
Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, dia berharap seluruh buruh atau pekerja di Maluku mendapatkan hak-haknya, terutama memperoleh jaminan sosial ketenagekerjaan," ujarnya.
Dalam melaksanakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan terus bersinergi dengan Disnaketrans, terutama pegawai pengawas ketenagkerjaan dalam upaya memperjuangkan pekerja mendapatkan semua hak-haknya seperti yang diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam tahun 2019 BPJS Ketenagkerjaan Maluku telah menyalurkan santunan mencapai Rp8 miliar dari empat program yang dilaksanakan yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Saya tidak mengingat persis data kecelakaan kerja di Maluku, tetapi sudah banyak kasus kecelakaan kerja yang ditangani dan kita sudah bayarkan hak-haknya kepada peserta maupun ahli waris," tambahnya.
Plt Kadis Nakertrans Maluku, Melky Lohy, mengatakan, serangkaian kegiatan dilakukan untuk memperingati Hari Buruh International dengan tujuan membangun silaturahmi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menyelesaikan persoalan ketenagkerjaan yang terjadi di Maluku.
Menurutnya, dari tahun ke tahun Disnaketrans terus bersinergi dengan BPJS Ketenagkerjaan dan seluruh komponen, baik mediator maupun pengawas serta perusahaan untuk meningkatkan perlindungan kepada para tenaga kerja.
"Terutama membangun kesadaran pengusaha untuk menjamin pekerjanya mengikuti program BPJS ketenagekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya, tambah Melky akan bersinergi dengan BPJS Ketenagkerjaan maupun BPJS Kesehatan guna meningkatkan kesadaran, pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan sehingga kesejahteraan para pekerja di Maluku dapat terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Santunan JHT dan JKM diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagekerjaan Cabang Maluku, Alias Muin dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku, Melky Lohy kepada ahli waris dari Ferdyansyah yang merupakan pekerja Ciputra International Unit Ambon dan Dahlan merupakan pekerja di Yayasan Masjid Raya Al-Fatah Ambon.
Ahli waris Ferdyansah mendapatkan santunan sebesar Rp27,83 juta yang terdiri dari jaminan hari tua Rp3,83 juta dan jaminan kematian Rp24 juta, sedangkan keluarga Dahlan sebesar Rp29.33 juta terdiri dari jaminan hari tua Rp5,33 juta dan Rp24 juta untuk jaminan kematian.
Alias Muin menyatakan santunan yang diberikan merupakan bukti komitmen dan perlindungan BUMN tersebut kepada kepada peserta jika mengalami resiko kecelakaan kerja bahkan kematian.
Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, dia berharap seluruh buruh atau pekerja di Maluku mendapatkan hak-haknya, terutama memperoleh jaminan sosial ketenagekerjaan," ujarnya.
Dalam melaksanakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan terus bersinergi dengan Disnaketrans, terutama pegawai pengawas ketenagkerjaan dalam upaya memperjuangkan pekerja mendapatkan semua hak-haknya seperti yang diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam tahun 2019 BPJS Ketenagkerjaan Maluku telah menyalurkan santunan mencapai Rp8 miliar dari empat program yang dilaksanakan yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Saya tidak mengingat persis data kecelakaan kerja di Maluku, tetapi sudah banyak kasus kecelakaan kerja yang ditangani dan kita sudah bayarkan hak-haknya kepada peserta maupun ahli waris," tambahnya.
Plt Kadis Nakertrans Maluku, Melky Lohy, mengatakan, serangkaian kegiatan dilakukan untuk memperingati Hari Buruh International dengan tujuan membangun silaturahmi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menyelesaikan persoalan ketenagkerjaan yang terjadi di Maluku.
Menurutnya, dari tahun ke tahun Disnaketrans terus bersinergi dengan BPJS Ketenagkerjaan dan seluruh komponen, baik mediator maupun pengawas serta perusahaan untuk meningkatkan perlindungan kepada para tenaga kerja.
"Terutama membangun kesadaran pengusaha untuk menjamin pekerjanya mengikuti program BPJS ketenagekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya, tambah Melky akan bersinergi dengan BPJS Ketenagkerjaan maupun BPJS Kesehatan guna meningkatkan kesadaran, pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan sehingga kesejahteraan para pekerja di Maluku dapat terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019