Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, telah menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 422 hektare untuk pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Maluku, yang merupakan salah satu program strategis nasional.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku, Sadli Ie, di Ambon, Maluku, Minggu, mengatakan Menteri LHK menerbitkan IPPKH seluas 422 hektare dari yang diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 477 hektare.
"Jadi sebagian besar lahan Bendungan Way Apu itu masuk kawasan hutan lindung, sehingga harus mendapatkan rekomendasi Menteri Siti Nurbaya untuk pinjam pakai," ujarnya.
Sadli mengemukakan administrasi terkait dengan izin pinjam pakai lahan itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim dari Kementerian LHK telah melakukan studi kelayakan terkait luas lahan, penutupan vegetasi lahan, dan lainnya, beberapa waktu lalu yang hasilnya menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Siti Nurbaya menerbitkan rekomendasi.
Disinggung ada penggarap lahan di lokasi pembangunan Bendungan Way Apu yang menuntut ganti rugi, Sadli menjelaskan itu kewenangan Balai Sungai Wilayah (BSW) Maluku yang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
"Kami tidak tahu menahu soal tersebut, karena yang terpenting Menteri Siti Nurbaya telah menerbitkan IPPKH yang memungkinkan pembangunan Bendungan Way Apu direalisasikan," kata Sadli.
Sedangkan, Kadis Pekerjaan Umum Maluku, Ismael Usemahu mengemukakan berdasarkan hasil koordinasi BWS Maluku, Pemprov Maluku, dan Pemkab Buru, maka santunan akan diberikan kepada para penggarap lahan sesuai tanaman yang mereka usahakan selama ini.
"Nilainya masih dihitung dan itu sifatnya santunan karena lahan pembangunan Bendungan Way Apu merupakan hutan lindung sehingga merupakan kewenangan negara," ujarnya.
Ismael mengemukakan selain santunan diberikan kepada para penggarap lahan, juga dipertimbangkan agar mereka bisa bekerja sesuai keahlian maupun pendidikan saat pembangunan Bendungan Way Apu.
"Pastinya pembangunan Bendungan Way Apu ini strategis terhadap masyarakat, khususnya para petani yang mengembangkan sawah di Pulau Buru," katanya.
Selain itu, Bendungan Way Apu juga akan berfungsi sebagai kontrol mengapung (float control) untuk mencegah meluapnya air yang berpotensi menggenangi dataran Way Apu saat musim penghujan.
"Saat musim hujan setiap tahun, dataran Way Apu yang dibagi empat kecamatan akan tergenang air, baik pemukiman maupun areal sawahnya, sehingga keberadaan bendungan ini dapat menjadi sarana kontrol suplai air," ujar Ismael.
Bendungan tersebut juga akan berfungsi sebagai penyedia air baku kepada masyarakat di dataran Way Apu karena mampu menyediakan air baku dengan volume 250 liter/detik, di samping menghasilkan energi listrik sebesar enam Mega Watt (MW).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku, Sadli Ie, di Ambon, Maluku, Minggu, mengatakan Menteri LHK menerbitkan IPPKH seluas 422 hektare dari yang diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 477 hektare.
"Jadi sebagian besar lahan Bendungan Way Apu itu masuk kawasan hutan lindung, sehingga harus mendapatkan rekomendasi Menteri Siti Nurbaya untuk pinjam pakai," ujarnya.
Sadli mengemukakan administrasi terkait dengan izin pinjam pakai lahan itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim dari Kementerian LHK telah melakukan studi kelayakan terkait luas lahan, penutupan vegetasi lahan, dan lainnya, beberapa waktu lalu yang hasilnya menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Siti Nurbaya menerbitkan rekomendasi.
Disinggung ada penggarap lahan di lokasi pembangunan Bendungan Way Apu yang menuntut ganti rugi, Sadli menjelaskan itu kewenangan Balai Sungai Wilayah (BSW) Maluku yang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
"Kami tidak tahu menahu soal tersebut, karena yang terpenting Menteri Siti Nurbaya telah menerbitkan IPPKH yang memungkinkan pembangunan Bendungan Way Apu direalisasikan," kata Sadli.
Sedangkan, Kadis Pekerjaan Umum Maluku, Ismael Usemahu mengemukakan berdasarkan hasil koordinasi BWS Maluku, Pemprov Maluku, dan Pemkab Buru, maka santunan akan diberikan kepada para penggarap lahan sesuai tanaman yang mereka usahakan selama ini.
"Nilainya masih dihitung dan itu sifatnya santunan karena lahan pembangunan Bendungan Way Apu merupakan hutan lindung sehingga merupakan kewenangan negara," ujarnya.
Ismael mengemukakan selain santunan diberikan kepada para penggarap lahan, juga dipertimbangkan agar mereka bisa bekerja sesuai keahlian maupun pendidikan saat pembangunan Bendungan Way Apu.
"Pastinya pembangunan Bendungan Way Apu ini strategis terhadap masyarakat, khususnya para petani yang mengembangkan sawah di Pulau Buru," katanya.
Selain itu, Bendungan Way Apu juga akan berfungsi sebagai kontrol mengapung (float control) untuk mencegah meluapnya air yang berpotensi menggenangi dataran Way Apu saat musim penghujan.
"Saat musim hujan setiap tahun, dataran Way Apu yang dibagi empat kecamatan akan tergenang air, baik pemukiman maupun areal sawahnya, sehingga keberadaan bendungan ini dapat menjadi sarana kontrol suplai air," ujar Ismael.
Bendungan tersebut juga akan berfungsi sebagai penyedia air baku kepada masyarakat di dataran Way Apu karena mampu menyediakan air baku dengan volume 250 liter/detik, di samping menghasilkan energi listrik sebesar enam Mega Watt (MW).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019