Ambon (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun jalan menuju Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Maluku, sepanjang tiga kilometer untuk mendukung pengerjaan konstruksi bendungan tersebut.
"Jadi Bendungan Way Apu menyerap anggaran Kementerian PUPR sekitar Rp2,17 triliun itu diperkirakan rampung pada 2023," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Ismael Usemahu di Ambon, Selasa.
Pengerjaan akses jalan dan pembangunan konstruksi bendungan dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyetujui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Megaproyek yang masuk program strategis nasional itu dibagi dalam dua paket yakni paket I pembuatan jalan akses menuju bendungan serta bangunan pelengkap bendungan dengan anggaran sebesar Rp1,1 triliun, sedangkan paket II untuk pembangunan bendungan dengan anggaran Rp1 triliun.
Jika pembangunannya rampung, akan berdampak besar terhadap masyarakat, khususnya para petani yang mengembangkan sawah di Pulau Buru.
Selain itu, Bendungan Way Apu juga akan berfungsi sebagai kontrol mengapung ('float control') untuk mencegah meluapnya air dan menggenangi dataran Way Apu saat musim hujan.
"Saat musim hujan setiap tahun, dataran Way Apu yang dibagi empat kecamatan akan tergenang air, baik pemukiman maupun areal sawahnya, sehingga keberadaan bendungan ini dapat menjadi sarana kontrol suplai air," kata Ismael.
Bendungan tersebut juga akan berfungsi sebagai penyedia air baku untuk masyarakat di dataran Way Apu karena mampu menyediakan air baku dengan volume 250 liter per detik, di samping menghasilkan energi listrik sebesar enam megawatt (MW).
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadli Ie membenarkan Menteri LHK telah menyetujui IPPKH untuk lokasi pembangunan Bendungan Way Apu.
"Berdasarkan IPPKH tersebut, Balai Wilayah Sungai Maluku bisa beraktivitas untuk memproses Bendungan Way Apu yang merupakan salah satu dari 11 program strategis nasional telah diputuskan pemerintah pusat," ujarnya.
Tim dari KLHK melakukan studi kelayakan terkait luas lahan, penutupan vegetasi lahan dan lainnya secara teknis beberapa waktu lalu yang merupakan dasar pertimbangan bagi Menteri Siti untuk menerbitkan rekomendasi.
Sebagian besar lahan Bendungan Way Apu itu masuk kawasan hutan lindung sehingga harus mendapatkan rekomendasi Menteri LHK untuk pinjam pakai.
Dia mengemukakan kawasan hutan lindung di lokasi pembangunan Bendungan Way Apu seluas 422 hektare dari lahan yang dibutuhkan untuk merealisasikan program strategis nasional Kementerian PUPR seluas 580 hektare.
"Saya intensif berkoordinasi dengan KLHK untuk mendorong rekomendasi izin pinjam pakai lahan diterbitkan karena realisasi pembangunannya dijadwalkan rampung 2023," kata Sadli.