Ambon (ANTARA) - Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku akan membayar santunan terhadap 10 penggarap lahan di lokasi pembangunan bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku bila konsultan jasa penilai telah selesai menghitung nilainya secara tepat.
Sekretaris Tim Terpadu Santunan Lahan Bendungan Way Apu, Jasmono, di Ambon, Kamis, membenarkan bahwa konsultan jasa penilai sedang menghitung nilai santunan secara tepat untuk diberikan kepada 10 penggarap lahan tersebut.
"Kami (tim terpadu, red.) telah menunjuk konsultan jasa penilai dari Jakarta untuk menghitung nilai santunan tepat diberikan kepada penggarap lahan di lokasi bendungan Way Apu yang sebenarnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menyetujui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ujarnya.
Pemberian santuan itu telah disepakati melalui pertemuan dengan Bupati Buru Ramly Umasugi dan perwakilan penggarap lahan di lokasi bendungan Way Apu yang merupakan salah satu dari 11 program strategis nasional diputuskan pemerintah pusat di Maluku.
Jasmono yang Karo Pemerintahan Setda Maluku itu, mengatakan bila konsultan jasa penilai telah merampungkan perhitungannya maka santunan siap direalisasikan kepada 10 penggarap lahan di lokasi bendungan Way Apu yang pembangunannya dialokasikan anggaran Rp2,23 triliun itu.
"Jadi BWS Maluku bukan bermaksud menghambat pemberian santuan karena konsultan jasa penilai belum merampungkan perhitungan nilai sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Kadis Kehutanan Maluku Sadli Ie membenarkan Menteri LHK telah menyetujui IPPKH untuk lokasi pembangunan bendungan Way Apu.
"Berdasarkan IPPKH tersebut maka BWS Maluku bisa beraktivitas untuk memproses bendungan Way Apu yang merupakan salah satu dari 11 program strategis nasional telah diputuskan pemerintah pusat," ujarnya.
Tim dari KLHK studi kelayakan terkait dengan luas lahan, penutupan vegetasi lahan, dan lainnya secara teknis pada beberapa waktu lalu sebagai dasar pertimbangan Menteri Siti menerbitkan rekomendasi.
Lahan bendungan Way Apu itu sebagian besar masuk kawasan hutan lindung sehingga harus mendapatkan rekomendasi Menteri LHK untuk pinjam pakai.
Dia menambahkan kawasan hutan lindung di lokasi pembangunan bendungan Way Apu seluas 422 hektare, sedangkan lahan untuk merealisasikan program strategis nasional Kementerian PUPR seluas 580 hektare.
Pada kesempatan sebelumnya, Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi BWS Maluku, Pemprov Maluku dan Pemkab Buru, santunan akan diberikan kepada para penggarap lahan dengan tanaman yang mereka usahakan selama ini.
"Nilainya masih dihitung dan itu sifatnya santunan karena lahan pembangunan bendungan Way Apu merupakan hutan lindung sehingga merupakan kewenangan negara," ujarnya.
Ia mengemukakan selain santunan diberikan kepada para penggarap lahan juga dipertimbangkan agar mereka bisa bekerja sesuai keahlian maupun pendidikan saat pembangunan bendungan Way Apu.
Pastinya, katanya, pembangunan bendungan Way Apu itu bernilai strategis terhadap masyarakat, khususnya para petani, yang mengembangkan sawah di Pulau Buru.
Selain itu, bendungan Way Apu juga akan berfungsi sebagai kontrol mengapung (float control) untuk mencegah meluapnya air dan menggenangi dataran Way Apu saat musim penghujan.
"Saat musim hujan setiap tahun, dataran Way Apu yang dibagi empat kecamatan akan tergenang air, baik pemukiman maupun areal sawahnya, sehingga keberadaan bendungan ini dapat menjadi sarana kontrol suplai air," ujar Ismael.
Bendungan tersebut juga akan berfungsi sebagai penyedia air baku kepada masyarakat di dataran Way Apu karena mampu menyediakan air baku dengan volume 250 liter/detik, di samping menghasilkan energi listrik enam mega watt (MW).
Pembangunan bendungan yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo itu, ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Maluku Said Assagaff (waktu itu) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Hari Suprayogi pada 12 Februari 2019 di lokasi proyek tersebut.
Proyek Way Apu terdiri atas tiga paket dengan total Rp2,23 triliun, yang terdiri atas pembangunan fisik, meliputi paket 1 dengan kontraktor Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya (KSO) Rp1,60 triliun, paket 2 kontraktor PT Hutama Karya, PT Jasa Konstruksi (KSO) senilai Rp1,10 triliun, dan kontrak paket supervise senilai Rp 74 miliar dengan PT Indra Karya.