Penyelamatan keuangan negara lewat penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya selama 2019 tercatat lebih dari Rp1 miliar .
"Uang tersebut diselamatkan dari uang pengganti yang disetorkan ke kas negara oleh para terpidana kasus korupsi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap senilai Rp708,01 juta," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu.
Sedangkan uang denda yang disetorkan para terpidana kasus korupsi juga ke kas negara di wilayah Kejati Maluku sebesar Rp450 juta sehingga totalnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Menurut dia, ada sembilan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Maluku dan jajarannya selama 2019, terdiri dari tiga kasus dugaan korupsi dalam tahap penyelidikan.
Kemudian untuk perkara Tipikor yang dalam tahap penyidikan dan tahap penuntutan masing-masing tiga perkara.
Meski belum bisa mengungkapkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dalam proses penyelidikan, tetapi untuk perkara yang dalam tahap penuntutan diantaranya kasus korupsi dana proyek reklamasi pantai atau water front city Namlea, Kabupaten Buru.
Selanjutnya adalah penanganan perkara dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon), serta perkara pengadaan dua unit speedboat di Balai Jalan Provinsi Maluku.
"Untuk perkara yang masih dalam tahap penyidikan jaksa antara lain kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembuatan taman kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017, kasus repo saham PT Bank Maluku-Malut, serta kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea, kabupaten Buru," tandas sammy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019