Bupati Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut), membentuk tim gabungan untuk melakukan audit internal dan pengawasan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa di kabupaten itu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Pultab, Amrul Badal melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa, menyatakan, pelaksanaan monitoring dan audit yang dimulai dari sembilan desa di wilayah kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel).

Pihaknya telah menjadwalkan audit DD dan ADD yang dimulai dari 15 Januari hingga 9 Januari 2020 dan kini  telah memasuki tujuh desa di wilayah kecamatan Tabona.

Tim gabungan dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pultab yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat daerah dan Inspektorat kabupaten Pulau Taliabu ini bertujuan memonitoring dan  mengaudit penggunaan dana desa maupun ADD tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Amrul menjelaskan, tim ini dibentuk Bupati, terdiri dari Bagian Pemerintahan, Inspektorat dan DPMD, dimana, tiga instansi itu, tujuannya untuk mengaudit dan memonitoring pelaksanaan pembangunan dan sekaligus memberikan pembinaan pada pemerintahan desa, agar pengguna dana desa tepat pada sasaran yang ada di desa, secara keseluruhan pada 71 desa di Pulau Taliabu.

"Setelah nanti kegiatan monitoring ini kita lakukan di seluruh desa dan kembali ke Bobong kemudian bersama-sama menyampaikan hasil monitoring," katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat, Gesberd Tani dikonfirmasi mengakui, adanya data  yang didapatkan di lapangan, karena ditemukan kurangnya pembayaran tunjangan aparat desa.

Sehingga, data ini akan disandingkan dengan realisasi anggaran dari daerah pada rekening desa dulu dan pemkab tidak mau sepihak, nanti setelah semua hasil pemeriksaan dan monitoring rampung baru disampaikan semua hasil-hasil temuan di lapangan.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020