Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menegaskan akan memprioritaskan RUU provinsi kepulauan bersama 49 rancangan UU lainnya dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 agar bisa disahkan sebagai undang-undang.
"Wakil ketua Badan Legislasi DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka menyatakan bila RUU provinsi kepulauan diprioritaskan dalam prolegnas maka tinggal menunggu paripurna DPR bersama Kemenkum HAM dan DPD RI untuk melakukan pengesahan," kata Kabag Umum dan Humas DPRD Maluku, Fiona Syaranmual di Ambon, Kamis.
Menurut dia, penjelasan Rieke Diah Pitaloka disampaikan ketika menerima kunjungan kerja ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Maluku di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
RUU Kepulauan sebenarnya sudah tidak ada masalah, karena seluruh fraksi di DPR RI memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikannya.
"Dalam proses penetapan suatu undang-Undang, 50 persen kewenangan ada pada DPR, dan 50 persen lagi ada di pemerintah. Bila disetujui DPR, namun tidak disetujui pemerintah, maka akan mandek ditengah jalan dan begitu pun sebaliknya," kata Fiona mengutip pernyataan Rieke Diah Pitaloka.
Sehingga Badan Legislasi DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan Prolegnas prioritas 2020 tersebut termasuk juga RUU Provinsi Kepulauan untuk ditetapkan dalam rapat paripurna setelah melalui pembahasan kembali.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Samson Atapary membenarkan kalau RUU Provinsi Kepulauan sudah dimasukan dalam Prolegnas prioritas pada 2020.
"Kami sudah meminta badan legislasi nasional untuk memperjuangkan RUU Provinsi Kepulauan dimaksud. "RUU Provinsi Kepulauan ini kan untuk Baleg DPR RI sebelumnya itu sudah dimasukan, bahkan sudah dibentuk pansus sejak anggota DPR RI periode lima tahun lalu," tandasnya.
Namun sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI periode sebelumnya belum dilakukan penetapan sehingga dimasukan lagi di Prolegnas prioritas 2020.
Sehingga Bapemperda DPRD Maluku kembali menemui Baleg DPR RI dan meminta kalau bisa RUU Provinsi Kepulauan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan pada 2020..
Namun mengingat masih ada kendala dalam RUU Provinsi Kepulauan sehingga sampai saat ini belum juga disahkan menjadi UU dan masalah tersebut bukan ada pada DPR, tetapi ada pada formulasi soal pembagian Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Samson, ada tiga pasal krusial, karena jika ditetapkan sebagai UU maka secara otomatis ada perubahan di transfer daerah dan ini menjadi persoalan yang belum mendapat titik temu termasuk juga pengelolaan wilayah laut.
"Ada saran dari Baleg DPR RI agar kita bisa membangun koordinasi dan komunikasi bersama dengan delapan calon provinsi kepulauan lainnya, dan ke Kementerian Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan jika diperlukan langsung ke Presiden karena itu masih terjadi tarik ulur," kata Samson.
Makanya Bapemperda mengagendakan pada Jumat, (24/1) akan menemui Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri serta Menteri Keuangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020