Ambon (Antara Maluku) - Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kepulauan yang membatasi kewenangan pengelolaan wilayah laut di daerah harus dihilangkan sehingga tidak merugikan, kata Ketua Komisi B DPRD Maluku Melky Frans.
"Sejumlah pasal yang diadopsi dari Undang-Undang tentang Pengelolaan Laut yang menyebutkan kewenangan pengelolaan laut 12 mil untuk provinsi dan 4 - 6 mil bagi kabupaten dan kota ke dalam RUU Provinsi Kepulauan harus dihilangkan sehingga tidak ada pembatasan," katanya di Ambon, Jumat.
Penjelasan Melky disampaikan usai mengikuti kegiatan komunikasi publik antara DPRD bersama Pemprov Maluku dengan tim Badan Legislasi (Baleg) DPR - RI yang diketuai Alex Litaay untuk memperkaya RUU provinsi kepulauan yang sudah bertahun-tahun digagas tujuh pemerintah provinsi di Tanah Air.
Menurut dia, ada empat pasal yang diadopsi dari UU pengelolaan laut ke dalam RUU provinsi kepulauan ini antara lain pasal 7,8, 10 dan pasal 11 yang harus dihilangkan agar kelak saat disahkan pemerintah dan DPR lalu diberlakukan tidak merugikan tujuh provinsi kepulauan dalam mengelola wilayah lautnya, baik bidang perikanan maupun pertambangan dan mineral yang ada di dalam laut.
Dikatakan, RUU provinsi kepulauan yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Provinsi Maluku Utara sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR-RI sehingga rencananya mulai tahun depan memasuki proses pembahasan.
"Mengingat RUU ini bersifat khusus (Lex Specialis) maka yang menjadi perdebatan dan perbincangan serius adalah bagaimana memberikan kewenangan khusus untuk pengelolaan laut pada tujuh provinsi kepulauan dalam RUU dimaksud," katanya.
Selain melakukan pertemuan dengan Pemprov dan DPRD Maluku, tim Baleg yang dipimpim Alex Litaay (F- PDI Perjuangan), Michael Wattimena (F- Demokrat) serta beberapa anggota DPR lainnya bersama staf ahli mereka akan melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Tujuan bertemu kalangan akademisi ini guna membahas kajian akademis lebih mendalam, dan kemungkinan akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan di Jakarta.
"Kami mendukung penuh langkah Banleg dan kiranya proses ini dipercepat sehingga lahirlah UU Provinsi Kepulauan yang sifatnya khusus, artinya UU lain yang sudah berlaku selama ini akan disesuaikan sehingga dibutuhkan masukan-masukan yang berharga dari daerah Agar kelak RUU ini usai dibahas kemudian disahkan mejadi UU dan diberlakukan, tidak lagi membuka ruang yang memperkecil kewenangan provinsi untuk mengelola laut," kata Melky Frans.
Batasan Kewenangan Pengelolaan Laut Harus Dihilangkan
Sabtu, 26 November 2011 5:38 WIB