Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara mempersoalkan  sikap Gubernur Maluku Utara(Malut),  Abdul Gani Kasuba terkait Permendagri 60 tahun 2019 tentang tapal batas wilayah yang terdapat penduduk pada empat desa masuk wilayah Halbar.

"Kami menilai sikap Gubernur soal adanya empat desa yakni Bobane Igo, Akelamo, Tetewang dan Akesahu ini sebagian masuk Kabupaten Halmahera Barat sangat tidak beralasan. Seharusnya dibentuk desa baru, karena kode wilayahnya masih Kabupaten Halut," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Halut, Deki Tawaris di Ternate, Selasa.

Dia menyatakan, statement yang disampaikan Gubernur adalah wujud ketidakmampuan dalam memahami Permendagri Nomor 60 tahun 2019. yang telah menentukan koordinat batas antara dua kabupaten dan 6 desa adalah wilayah Halut, sebab, dalam Permendagri 60 yang di maksudkan sangat tidak sesuai dengan Regulasi sebelumnya. seperti, PP 42/1999 dan UU nomor 1/2003 maupun Permendagri 137/2017.

"Keputusan Kemendagri harus sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang /Peraturan Pemerintah yang kedudukan hukum lebih tinggi dari Permendagri," ujarnya.

Bahkan, sebelum draft Permendagri nomor 60 tahun 2019 keluar, seharusnya dua kabupaten di undang untuk disosialisasikan poin-poin yang ada di dalam Permendagri tersebut dan jika ada yang berubah dan tidak mengacu pada UU no 1 tahun 2003 maka perlu ada perubahan.

Sebab, sampai sampai saat ini, Pemda Halut melalui instansi teknis telah mempelajari Permendagri 60 dan pada titik koordinat di sekitar kecamatan Kao Teluk ada lahan yang hilang akibat penyerobotan oleh Pemkab Halbar melalui permedagri cacat tersebut.

"Harusnya Kemendagri mengundang Gubernur dan kedua kabupaten untuk dilakukan sosialisasi sekaligus menyerahkan secara resmi Permendagri 60/2019 ini, tidak boleh perintahkan Pemprov untuk mensosialisasi, karena Pemprov tidak dalam posisi sebagai bagian dari tim pusat penyelesaian batas wilayah yang mengetahui teknis penyusunan dan alasan penentuan titik- titik koordinat batas," kata Deki.

Oleh karena itu, menjelang momentum Pilkada 2020 yang di laksanakan secara serentak, Pemkab Halut berharap agar Pemprov tidak lagi membuat kegaduhan di wilayah enam desa.
Sebab, Kita ketahui bersama 6 desa versi Halut yang secara hukum sah dan memiliki kode desa dan kucuran DD. bukan melainkan enam desa versi Halbar.

"Kami contohkan, untuk penduduk Halbar boleh tinggal di wilayah Halut, tetapi terkait haknya sebagai pemilih tetap tercatat sebagai pemilih Halbar sesuai KTPnya, sehingga alasan untuk segera dibentuk desa baru di ulayat Halut merupakan alasan yang mengada-ada," katanya.

Dia menyatakan, protes terhadap Gubernur yang tidak melibatkan pemda Halut dalam setiap kebijakan terhadap masyarakat enam desa, sebab, ketidakadilan sikap Gubernur/Pemprov kepada Kabupaten Halut.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020