Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku menyarankan perlunya dibentuk peraturan daerah (Perda) yang secara khusus bisa mengatur masalah tapal batas agar tidak menjadi salah satu pemicu konfflik warga antarnegeri.
"Persoalan tapal batas ini bukan saja terjadi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah atau Seram Bagian Barat (SBB), tetapi juga di Kabupaten Maluku Tenggara dan beberapa daerah lainnya," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Kamis,
Dia mencontohkan persoalan tapal batas seperti di Sepa dan Tamilouw , kabupaten Maluku Tengah.
"Jadi memang itu hal yang penting sehingga mudah-mudahan persoalan ini disikapi secara baik supaya masalah tapal batas ini oleh Pemda diharapkan lebih proaktif koordinasikan agar ada keputusan yang lebih tepat," tegasnya.
Hal yang terjadi juga di Kabupaten Maluku Tenggara dan sudah dilakukan upaya perdamaian karena masalah tapal batas ini menjadi persoalan yang sangat sensitif dan selalu dibahas Komisi I DPRD Maluku.
"Mudah-mudahan ini menjadi catatan penting didiskusikan dan bisa membuat sebuah peraturan daerah agar tidak menjadi peta konflik antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya," ujar Amir.
Untuk masalah di Pulau Haruku itu persoalan internal antara Kariu, Ori, dan Pelauw, sehingga mudah-mudahan jangan digunakan pendekatan isu agama atau SARA sebab hal seperti itu sama sekali tidak diperbolehkan.
"Kita mengharapkan ada kedamaian di Bumi Maluku sehingga hidup aman dan nyaman sebab pengalaman 1999 lalu itu merupakan situasi terburuk, tidak ada siapa pun yang menang atau kalah karena kita semua orang bersaudara," tandas Amir.