Ambon (ANTARA) - Pemerintah provinsi (Pemprov) maupun kabupaten dan kota di Maluku harus lebih serius dalam menyelesaikan setiap persoalan tapal batas antarnegeri sehingga tidak menjadi pemicu terjadinya konflik antara sesama warga.
"Konflik sesama warga maupun antara warga dengan aparat keamanan seperti di Tamiluw, pulau Seram dan Kariu, pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah bisa dijadikan cermin bagi pemerintah untuk lebih serius menyikapi persoalan tapal batas," kata anggota DPRD Maluku, Halimun Saulatu di Ambon, Kamis.
Menurut dia, bila masalah ini diselesaikan maka potensi-potensi konflik antara desa bisa diminimalisir.
Namun, sebaliknya bila tidak diselesaikan, maka tentu akan ada lagi konflik-konflik yang lainnya.
"Tinggal kewenangannya ada di mana, apakah di kabupaten/kota atau di provinsi. Kalau kewenangannya ada di kabupaten, maka Pemkab harus segera menyelesaikan, begitu pun dengan provinsi, baik itu dalam bentuk Perda atau apa pun yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Kemudian untuk penanganan setelah konflik, pemda diminta untuk menyelesaikan masalah pengungsi dalam bentuk program rekonsilisasi, rekonstruksi dan rehabilitasi.
Dikatakan, pemerintah daerah tidak boleh pasif dalam melihat persoalan pengungsi warga Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
"Di Desa Kariu itu rumah warga terbakar, maka yang perlu diperhatikan sekarang adalah kebutuhan pengungsi seperti pangan dan sandang, bagaimana mereka diberikan tenda, makan dan minum serta kebutuhan bayi dan lansia," tandas Halimun.