Polda Maluku mempersilahkan para mahasiswa IAIN Ambon yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon maupun komisariat setempat membuat laporan resmi oknum anggota Polri yang melakukan pemukulan kadernya saat melakukan aksi demonstrasi.
"Tidak ada istilah melindungi setiap anggota kalau benar melakukan kesalahan, dan Polri mempunyai yang namanya Propam serta Irwaspada, jadi silahkan dibuat laporan resmi dan akan diproses," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Penegasan Kabid Humas disampaikan saat menerima tujuh perwakilan mahasiswa IAIN Ambon yang tergabung dalam Komisariat PMII IAIN diketuai Sandi Maulana Mahu.
Kehadiran puluhan mahasiswa di Mapolda Maluku ini melakukan aksi demo terkait pemukulan salah satu kadernya oleh oknum anggota polisi saat berlangsung aksi demonstrasi di halaman Kantor PT. Pelni Cabang Ambon pada 13 Februari 2020.
Polisi kemudian meminta tujuh orang perwakilan pendemo untuk masuk ke ruang Kabid Humas guna berdialog, sekaligus dilakukan pemutaran aksi demo pada 13 Februari 2020 di kantor PT. Pelni.
Dalam gambar video tersebut terlihat aksi saling dorong dengan mahasiswa dan tiba-tiba muncul seorang kader yang berlari meloncati sebuah bangku dan melayangkan pukulan ke arah seorang polisi.
Menurut Kabid Humas, anggota polisi yang terkena pukulan mahasiswa saat melakukan pengamanan aksi demo ini telah membuat laporan polisi secara resmi.
"Sekarang kami juga mempersilahkan mahasiswa yang merupakan korban pemukulan anggota untuk membuat laporan resmi ke Propam atau Itwasda Polda Maluku," tandas Kabid Humas.
Perwakilan mahasiswa yang melihat pemutaran rekaman video tersebut menyatakan rekaman gambarnya tidak utuh, sebab yang awalnya dipukuli adalah kader mereka oleh oknum polisi dan videonya sudah beredar di youtube.
"Memang benar sudah ada pernyataan sikap dari PMII Kota Ambon untuk tidak melanjutkan persoalan ini, namun proses yang berlangsung di Polresta Ambon tidak melibatkan korban dari IAIN Ambon," ujar Sandi Maulana Mahu.
Mereka juga menuntut Polisi menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi karena selama ini tidak ada sama sekali, dan mereka juga menyatakan ada tindakan kepolisian yang berlebihan dalam mengamankan aksi demonstrasi.
Kabid Humas menambahkan, aksi unjuk rasa merupakan hak dari rekan-rekan mahasiswa dan sudah diatur mekanismenya dalam Undang-Undang, dan pernyataan sikap yang disampaikan ini akan diteruskan ke pimpinan guna ditindaklanjuti.
"Pada 2019 lebih dari 20 oknum anggota Polri di jajaran Polda Maluku juga yang terkena sanski pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena berbagai pelanggaran, jadi memang tidak ada yang dilindungi bila terindikasi melakukan pelanggaran," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020