Nebur Temaruwut dan Maulana Temeruwut, dua bersaudara yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan Darmawan Rolobessy dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Nebur Temeruwut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUH Pidana dan menghukumnya selama tujuh tahun penjara," kata JPU Lilia Heluth di Ambon, Jumat.
Sedangkan untuk terdakwa Maulana Temeruwut dituntut 2,5 tahun penjara karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yang JPU dakwakan dengan dengan dakwaan tunggal.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak, didampingi Syamsudin La Hasan dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.
Jaksa juga meminta barang bukti berupa sebilah pisau dengan bagian sisi piasu dan pegangannya dibuat dari bahan stainless berukuran panjang 30 Cm serta lebar 3 CM dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 18 September 2019, sekitar pukul 21:00 WIT di kawasan Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dengan terdakwa, dan saksi Wa Nurlasi dalam persidangan mengaku sempat melihat korban menampar terdakwa Nebur.
Peristiwa ini berlanjut di tempat kos-kosan korban dan akhirnya mengalami luka tusuk hingga dievakuasi ke RS Bhayangkara Tantui Ambon oleh saksi Rifai bersama Ruslan.
Namun keesokan harinya, saksi Wa Nurlasi mendapatkan kabar dari seorang anggota polisi kalau koran telah meninggal dunia.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Peny Tupan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020