Restrukturisasi kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menjadi instansi setingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kota Ambon, Provinsi Maluku diharapkan bisa terwujud sebelum akhir 2020, kata Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI Makassar Yusran Laitua

"Kita berharap advokasi gencarnya sekarang, kalau bisa sebelum akhir 2020 ini sudah ada kejelasan untuk P2TP2A menjadi UPTD," katanya di Ambon, Selasa.

Yayasan BaKTI bersama dengan Yayasan Arika Mahina sebagai submitra program MAMPU (Kemitraan Australia - Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) sebelumnya telah menggelar diskusi mengenai restrukturisasi kelembagaan P2TP2A Kota Ambon.

Diskusi tersebut diikuti oleh aktivis dan staf P2TP2A Kota Ambon dan Provinsi Maluku, juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon.

Yusran Laitua mengatakan bahwa jika P2TP2A menjadi UPTD, maka rencana kerja tahunan dan pengalokasian anggaran P2TP2A disusun secara mandiri, tidak lagi harus menunggu turunnya anggaran dari dinas yang membawahinya, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat Desa (DP3MD) Kota Ambon.

Dengan tersedianya anggaran, kata dia, sistem kerja dan pelaksanaan tugas penanganan perempuan dan anak korban kekerasan akan jauh lebih maksimal, mulai dari pendampingan penyelesaian kasus hingga tahap pemulihan.

Karena itu, upaya dan advokasi restrukturisasi perlu didorong dengan gencar, agar bisa segera terlaksana.

"Jika P2TP2A menjadi UPTD, mungkin bisa ada rencana tahunan dengan target-target yang lebih realistis agar penanganan kasus bisa ada kemajuan, karena sekarang pengalokasian anggaran menjadi bagian dari dinas," kata Yusran.

Dikatakannya bahwa perubahan struktur kelembagaan P2TP2A diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Berdasarkan Permen tersebut, ke depannya P2TP2A akan dipimpin oleh penanggungjawab setingkat kepala seksi, memiliki staf administrasi, juga staf fungsional yang bertugas melakukan pendampingan terhadap korban-korban kasus kekerasan.

Staf fungsional tersebut bisa berupa para relawan bersertifikat, atau aktivis yang memiliki keterampilan khusus dalam penanganan kasus-kasus kekerasan.

"Juknis pedoman restrukturisasi P2TP2A baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota diatur berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 tahun 2018," demikian Yusran Laitupa.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020