Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan seorang warga berinisial CT karena kedapatan membawa 19 liter minuman keras(miras)  tradisional jenis sopi dari Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD).

"CT merupakan seorng petani asal Pulau-Pulau Babar di Kabupaten MBD yang diamankan polisi saat tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dengan menumpang KM Cantka Lestari 10 C sejak dua hari lalu," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu.

Kapal penumpang ini merapat di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon pada Kamis, (12/3) pukul 16:30 WIT setelah berlayar dari Pelabuhan Damer, Moa, Letti, dan Pulau Kisar, Kabupaten MBD.

Saat merapat di pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dan langsung melaksanakan kegiatan debarkasi penumpang dan barang, kemudian anggota Polsek KPYS dipimpin Wakapolsek Ipda A.K Kiat melaksanakan pemeriksaan barang bawaan penumpang serta barang bagasi untuk mengantisipasi adanya barang ilegal maupun miras yang dibawa para penumpang.

Menurut Julkisno, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang di tingkatkan oleh aparat kepolisian.

Selama pemeriksaan barang bawaan penumpang pada tangga naik kapal juga dilakukan pemeriksaan pada ruangan-ruangan serta kamar ABK maupun gudang tempat penitipan barang.

Dari kegiatan pemeriksaan ini ditemukan miras tradisional jenis sopi yang dikemas dengan menggunakan jerigen ukuran 5 Liter, plastik kemasan 5 liter dan botol Aqua ukuran 600 mili liter.

"Adapun jumlah keseluruhan temuan miras jenis sopi sebanyak 50 liter, dan pada saat dilakukan razia juga ditemukan seorang pemilik miras jenis sopi sebanyak 19 liter sopi," katanya.

Selanjutnya barang bukti miras tradisional langsung diamankan ke Polsek KPYS Ambon.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020