Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon akan membatasi perjalanan dinas keluar daerah atau keluar negeri, khususnya wilayah yang terjangkit virus corona bagi para ASN di kabupaten itu.

Hal ini dilakukan agar wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terhindar dari penularan virus corona.

"Saya akan melakukan pembatasan perjalanan dinas pegawai dan pejabat keluar daerah. Saya berharap nanti mulai diberlakukan pekan depan," kata Bupati di Saumlaki, ibu kota Minggu.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Bupati untuk mengatur pembatasan perjalanan dinas ASN tersebut.

Kendati demikian, Bupati masih bisa memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas, jika dipandang perlu karena jenis kegiatan yang sangat penting.

"Jika sudah diberangkatkan maka setelah yang bersangkutan kembali, kita akan membatasi dua Minggu tidak berkantor. Yang bersangkutan akan diperiksa dan dirumahkan selama dua minggu baru kembali berkantor," tambahnya.

Selain untuk ASN, dia mengaku telah menyiapkan edaran Bupati bagi masyarakat di wilayah itu. Surat edaran tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan untuk mencegah virus Covid -19.

Surat edaran itu berisi imbauan bagi masyarakat tentang pentingnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

"Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menjaga kesehatan dan termasuk membatasi kontak langsung dengan pihak-pihak yang dicurigai terinfeksi virus ini, saat berada di luar daerah," katanya..

Pemerintah daerah, menurutnya, akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus copvid -19 dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan penumpang yang tiba di bandara dan pelabuhan laut.

"Bila ada tanda-tanda atau gejala yang mencurigakan, saya imbau masyarakat untuk  segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan atau petugas kesehatan," tandas Bupati.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020