Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar untuk segera membayar pekerjaan yang sudah dilaksanakan PT Lintas Yamdena (pihak ketiga) di daerah tersebut.
 
Amir menjelaskan ada sejumlah pekerjaan dilakukan oleh PT. Lintas Yamdena, diantaranya reklamasi/penimbunan pasar Omele Sifnana-Saumlaki pada 2009, pekerjaan Cutting Bandara Mathilda Batlayeri di 2013, pekerjaan peningkatan jalan dan pembersihan lahan pasar Omele tahun anggaran 2008 serta pekerjaan pembangunan tiga unit pasar sayur lokasi pasar Omele Sifnana-Saumlaki di 2011.

"Pekerjaan-pekerjaan tersebut kini menjadi tunggakan Pemkab Maluku Tenggara barat yang kini berubah menjadi Kepulauan Tanimbar, dan kita Komisi I melalui surat yang dilayangkan kepada DPRD Provinsi Maluku sudah melakukan kunjungan pengawasan di sana dua minggu yang lalu," kata Amir di Langgur, ibu kota Maluku Tenggara, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa permasalahan Pemkab Kepulauan Tanimbar dengan pihak ketiga sudah sejak pemerintahan sebelumnya dan telah menjadi tunggakan yang wajib dibayar karena sudah ada keputusan tetap baik dari Pengadilan maupun Mahkamah Agung.

Menurut dia, masalah utang Pemkab Kepulauan Tanimbar ke pihak ketiga ini sudah dilaporkan ke DPRD Maluku, bagian Biro Hukum Maluku, Gubernur Maluku, bahkan Mendagri serta Dirjen Administrasi Keuangan Daerah.

Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku juga telah mengimbau Pemkab Kepulauan Tanimbar agar dapat menyelesaikan tunggakan tersebut. Bahkan surat edaran Gubernur Maluku pada akhir 2019 kepada Pemkab/ Pemkot agar wajib membayar hutang pihak ketiga yang sudah menyelesaikan pekerjaan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Saat ini kita tidak berbicara tentang konteks pemerintahan, jadi tidak terkait dengan siapa yang memimpin KKT saat ini maupun siapa yang memimpin Kepulauan Tanimbar (MTB) sebelumnya. Saat ini wajib dijalankan keputusan yang sudah inkrah dari Pengadilan hingga Mahkamah Agung tersebut yang memerintahkan untuk dibayar," kata Amir.

Ia menambahkan, jika saat ini Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk kondisi keuangan daerah belum dapat membayar sekaligus seluruh tunggakan tersebut, maka dapat membayarnya dengan cara mencicil atau bertahap.

"Pihak ketiga telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan baik pengadilan hingga MA dan sudah ada keputusan maka itu wajib dilaksanakan," tandas Amir.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020