Tim penasihat hukum Mardali, terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan orang lain meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)  Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Terdakwa sudah mengakui, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, kemudian terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," kata PH terdakwa, Ahmad S. Soulisa di Ambon, Selasa.

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan secara online dipimpin ketua majeis hakim PN Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally serta Jenny Tulak selaku hakim anggota dengan agenda pembelaan (pledoi).

Tim penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita Maluku ini juga menjelaskan kalau dua anak terdakwa masih di bawah umur yakni berusia sembilanmaupun 14 tahun.

Atas pembelaan tim PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Fitria Tuahuns menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menjatuhkan vonis penjara selama 11 tahun.

Menurut JPU, peristiwa penganiyaan hingga mengakibatkan korban Karim Yusuf meninggal dunia ini terjadi pada Senin, (1/1) 2020 di kawasan Waelete Gunung, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon.

Saksi Rio Saputra alias Rio dalam persidangan mengakui awalnya sekitar pukul 16:30 WIT mendatangi rumah korban Mardali dan sempat meminum miras sambil menanyakan sound system milik korban yang masih bagus kondisinya.

Kemudian saksi melihat terdakwa Karim alias 'Bapak Kumis' mendatangi rumah terdakwa juga, dan saksi Rio akhirnya pulang ke rumahnya sekitar pukul 18:00 WIT, sehingga dia mengaku tidak melihat secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020