Warga Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara rencananya akan mendapatkan Bantuan Dana Stimulan (DS) yang berasal dari Peralihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pulau Taliabu untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bantuan DS tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Setda) Salim Ganiru, akan disalurkan ke 71 Desa di Delapan Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu, yang dibuktikan Data Diri berupa Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk.

Kisaran yang akan diberikan sejauh ini belum diketahui. Namun Dana Stimulan Peralihan sebesar 35 persen dari APBD Pulau Taliabu yang telah ditetapkan refocusing anggaran untuk penanganan Covid 19.

”Bantuan yang digelontorkan oleh Pemda dari adanya refocusing Anggaran APBD yang akan beriringan dengan penyaluran sembako akibat adanya upaya percepatan penanganan Covid 19,” kata Salim kepada pers, Jumat.

Untuk mendapatkan dana ini warga per desa di kecamatan akan dilakukan pendataan berdasarkan KK dan EKTP.

”Warga yang menerima bantuan baik beras maupun uang tunai harus dibuktikan dengan KK dan KTP,” ujarnya.

Menurut Salim, penyaluran bantuan tersebut akan dilaksanakan menjelang hari raya Idul Fitri 1441 hijriah 2020 M, dan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa dalam melakukan pendataan kepada masyarakat yang memiliki kriteria sebagaimana yang disampaikan.

“Penyaluran akan dilakukan menjelang lebaran, dan mengenai pendataan itu menjadi tanggung jawab kepala desa,” ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020