Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rosias Kabalmay menyatakan pemerintah setempat melakukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar-OPD untuk realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa serta kegiatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah itu.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19  di lingkungan pemerintah daerah.
 
"Instruksi tersebut menegaskan kepada Kepala Daerah untuk segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas tiga komponen" katanya di Saumlaki, Kamis.

Tiga komponen dalam refocussing tersebut meliputi penanganan kesehatan dan hal-hal terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup,  dan penyediaan jaring pengamanan sosial atau sosial safety net.
 
Rosias menyatakan, Pemkab Kepulauan Tanimbar telah melakukan refocussing kegiatan dan memperoleh anggaran sebesar Rp37 miliar yang digunakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI untuk menangani tiga komponen tersebut.

Tentang komponen penanganan kesehatan dialokasikan anggaran Rp20, 19 miliar yang diperuntukkan bagi pengadaan obat-obatan, pembangunan ruang isolasi, pengadaan peralatan P2P, APD bahan medis habis pakai, belanja vaksin (cadangan), serta belanja operasional gugus tugas.
 
Untuk penanganan dampak ekonomi dialokasikan anggaran sebesar  Rp9,26 miliar yang diperuntukkan bagi subsidi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama dua bulan, bantuan modal BUMD Kidabela, bantuan transportasi, bantuan bibit pertanian atau peternakan, bantuan sarana perikanan tangkap atau budidaya dan bantuan modal UMKM.
 
Sementara untuk penyediaan jaring pengaman sosial, Pemkab Kepulauan Tanimbar mengalokasikan anggaran Rp7,54 untuk bantuan sembako, stimulan bantuan langsung dan bantuan stimulan BPJS.
 
"Anggaran untuk pencegahan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana disebutkan itu telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Bupati Kepulauan Tanimbar (Bpk Petrus Fatlolon, SH, MH) melalui surat nomor 059/476 tanggal 7 April 2020 perihal laporan refocussing serta kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 08 April 2020," katanya menjelaskan.

Pasca dilaporkan kepada Mendagri dan DPRD, terjadi lagi perubahan anggaran pencegahan COVID-19 dari semula Rp37.000.000.000 naik menjadi Rp39.344.439.901 atau naik 6% dari anggaran yang ditetapkan sebelumnya.
 
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/PMK.07/2020 tentang percepatan  
Penyesuaian APBD T.A. 2020 dalam rangka penanganan COVID-19,  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Selain itu, surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 906/4343/Dukcapil perihal penggunaan DAK nonfisik dana pelayanan administrasi  
Kependudukan, serta surat Gubernur Maluku nomor 900/137 tanggal 20 April 2020 perihal pemberian bantuan keuangan bersifat khusus yang mewajibkan pemkab Kepulauan Tanimbar untuk  menyesuaikan kembali APBD 2020 untuk pencegahan pandemi COVID-19.

Adapun kenaikan anggaran sebesar 6%  atau Rp2.344.439.901 ini terjadi karena dilakukan penyesuaian terhadap Kegiatan yang bersumber dari DAK Nonfisik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp1.456.075.000 dialihkan untuk pencegahan COVID-19, serta penyesuaian atau penambahan anggaran pemberian bantuan sosial sebesar Rp897.354.901.

"Penyesuaian APBD 2020 ini secara resmi  telah dilaporkan oleh Bupati kepada Mendagri  dan Menteri Keuangan melalui surat nomor 059/562 tanggal 08 Mei 2020 perihal penyesuaian APBD 2020 serta kepada DPRD Kepulauan Tanimbar melalui rapat dengar pendapat antara pimpinan dan anggota DPRD bersama tim anggaran  pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 17 Mei 2020" katanya.
 
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini menjelaskan pula bahwa total anggaran sebesar Rp 39 miliar dalam perencanaan maupun pengelolaan dan pertanggung jawaban disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku sehingga tidak ada seorangpun yang berani memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya diri di tengah-tengah kondisi masyarakat yang serba sulit saat ini.

"Anggaran ini juga direncanakan pelaksanaannya selama 1 tahun anggaran.  Artinya bahwa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2020 dana tersebut tidak terserap habis maka akan dijadikan silpa dan dapat direncanakan pemanfaatannya kembali di tahun anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" tegasnya.

Selanjutnya tentang pemanfaatan anggaran itu dikelola langsung oleh SKPD teknis  yang berada dalam gugus tugas, sehingga dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan tim gugus tugas COVID-19.

Rosias mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah itu untuk bekerja bersama, saling memberikan masukan sesuai bidang tugas  
dan kewenangan masing-masing agar pemanfaatan anggaran ini tepat sasaran serta saling mendoakan agar Kabupaten itu tetap bebas dari pandemi COVID-19.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020