Agustinus Termatuny dan isteri, Fransina Nirahua, dua nasabah bank BRI cabang Ambon yang mendopisitokan uang senilai Rp215 juta namun raib, mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan di daerah ini.

"Lewat pengacara kami, La Ode Abdul Mukmin membawa laporan ini ke OJK antara Februari dan Maret 2020," kata Fransina Nirahua di Ambon, Jumat.

Namun laporannya tidak bisa ditindaklanjuti hingga saat ini karena OJK saat itu menjelaskan dokumen laporan harus dilengkapi lagi karena dinilai masih kurang.

"Berkas yang dibawa masuk ke OJK hanyalah surat-surat retensi tetapi kemungkinan surat lain dari pengacara belum lengkap, kami tidak tahu persis," akui Fransina.

Namun langkah lain yang ditempuh sekarang adalah melaporkan pihak BRI ke Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

"Kami bersama pengacara telah mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku hari ini untuk membuat laporan resmi, agar proses hukum secara pidana bisa berjalan," ujarnya.

Selain itu, dua nasabah tersebut juga akan melakukan gugatan secara perdata terhadap pihak BRI agar bisa menuntut ganti rugi uang mereka yang telah didepositokan sejak tahun lalu namun ternyata saldonya nihil.

Fransina dan suami mengakui kalau sampai saat ini tidak ada niat baik pihak bank mengganti uang mereka, bahkan ketika pernah berupaya menemui pimpinan Cabang BRI Ambon, Abdul Muin, mereka dibiarkan menunggu dari pagi hingga sore hari.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020