Sekretariat DPRD Provinsi Maluku saat ini telah menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Maluku Nomor: 443/1798 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) setempat guna memerangi penyebaran COVID - 19.

"Kami diinstruksikan menyusun panduan tentang penanganan COVID-19 karena berkaitan dengan aktivitas ASN, anggota dan pimpinan DPRD provinsi Maluku ," kata Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.

Sehingga Sekretariat DPRD Provinsi Maluku telah menyusun panduan teknis dan langkah-langkah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menurut dia, isi paduan teknisnya terkait dengan langkah-langkah untuk menghindari setiap orang dari penyebaran virus corona.

Maka kepada seluruh ASN, anggota maupun pimpinan DPRD provinsi Maluku harus menerakan perilaku hidup sehat. Begitu pun bagi setiap orang yang berkunjung ke kantor DPRD Provinsi Maluku wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta diukur suhu tubuhnya oleh petugas.

"Bagi setiap tamu diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir yang disediakan sebelum memasuki kantor. Pada setiap ruangan yang mau dimasuki juga disiapkan air serta sabun," ujarnya.

Selanjutnya dalam melakukan aktivitas, diwajibkan untuk menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak saling berjabat tangan.

Kemudian ketika ada agenda rapat DPRD, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya adalah sebelum dan sesudah rapat, pihaknya akan membersihkan meja-meja rapat dengan cairan disinfektan dan peserta rapat wajib menggunakan masker, di mana boleh dilepaskan saat akan berbicara.

Sarung mikrofon yang dipakai untuk berbicara juga telah disediakan untuk diganti setiap waktu,  di mana tujuannya untuk menghindari penyebaran COVID-19.,

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020