Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta petahana dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) benar-benar untuk kemanusiaan guna menghindari adanya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 pada masa pandemi COVID-19.

"Kami akan terus awasi penyaluran bansos, salah satunya politisasi bantuan kepada warga terdampak COVID-19 dan tidak memanfaatkan kewenangannya, apalagi program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kerap terjadi," kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin di Ternate, Selasa.

Muksin berharap petahana memperhatikan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga bantuan sosial benar-benar untuk kemanusiaan.

"Hal ini jangan dipolitisasi untuk kepentingan pilkada nanti," katanya ketika melakukan pertemuan dengan sejumlah partai politik di Malut melalui aplikasi video conference Zoom.

Menurut Muksin Amrin, setelah KPU menetapkan tanggal penetapan calon kepala/wakil kepala daerah untuk Pilkada 2020, pihaknya bisa menindak para petahana berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam ketentuan itu ada larangan bagi pimpinan daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang langgar ketentuan tersebut, kata dia, akan didiskualifikasi dari daftar pasangan calon oleh KPU serta diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta.

"Sanksi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk diwujudkan guna menciptakan iklim pilkada dan kompetisi yang sehat antarpasangan calon yang bertarung dalam pilkada," kata Muksin Amrin.

Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19 tidak masalah, asalkan peserta pilkada jangan memolitisasi dengan mengajak atau menjanjikan serta memberi harapan kepada masyarakat untuk memilihnya.

Menyinggung soal pasangan calon yang bukan petahana, dia mengatakan bahwa pemberian bantuan kepada masyarakat dengan iming-iming janji atau ajakan untuk memilih pasangan tersebut tetap akan ada sanksi meskipun bantuan itu sebelum mereka menjadi peserta pilkada.

"Sekalipun pemberian bantuan belum ada penetapan paslon oleh KPU, tetap melanggar aturan jika nanti ada laporan ke Bawaslu," kata Muksin Amrin.

Jika nanti ada laporan yang masuk ke bawaslu terkait dengan pemberian bantuan yang dilakukan sebelumnya, pihaknya akan memprosesnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020