Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial RR dan AK saat mengambil paket barang di jasa pengiriman JNT yang berisi narkoba jenis ganja seberat 2,5 kg pada 30 Juni 2020..
"Tersangka RR (30 ) saat itu ditangkap saat mengambil barang melalui jasa pengiriman JNT di depan Alfamidi Stadion dengan tiga paket besar diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2, 5 Kg dan satu sachet sedang diduga narkotika jenis ganja seberat 47,80 gram serta buah HP merk samsung warna silver," kata Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto di Ternate, Selasa.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, saat itu, sekitar pukul 10.00 WIT, Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mendapat laporan dari masyarakat, kemudian memerintahkan Kepala Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Malut Iptu Abu Zubair Latupono untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tim melakukan tehnik penyelidikan Control Delivery bahwa ada seseorang bernama RR akan mengambil paket barang di jasa pengiriman yang beralamat di Kelurahan Stadion dan diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terlapor sekitar pukul 21.00 WIT. Anggota melihat terlapor keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket sebuah dos," kata Kapolda didampingi Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan.
Anggota yang dipimpin Panit II Iptu Abu Zubair Latupono langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh saksi masyarakat, di mana ditemukan dalam sebuah dos dimaksud berisi tiga paket besar d engan berat 2,5 Kg dan satu sachet sedang seberat 47,80 Gram yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan celana jeans.
Menurut Kapolda, saat itu terlapor mengakui barang tersebut milik temannya berinisial AK yang berada di Lapas Jambula Ternate. Terlapor dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dilanjutkan dengan pengembangan ke Lapas Jambula Ternate.
Sedangkan, Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan, modus yang digunakan untuk mengelabui petugas dengan membungkus menggunakan celana jeans.
Sehingga, dari penangkapan tersangka itu, maka keduanya dijerat dengan pasal yang dilanggar : pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai pasal 111 Ayat (2) pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 Ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, pasal 111 ayat (2), pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Setiadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Tersangka RR (30 ) saat itu ditangkap saat mengambil barang melalui jasa pengiriman JNT di depan Alfamidi Stadion dengan tiga paket besar diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2, 5 Kg dan satu sachet sedang diduga narkotika jenis ganja seberat 47,80 gram serta buah HP merk samsung warna silver," kata Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto di Ternate, Selasa.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, saat itu, sekitar pukul 10.00 WIT, Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mendapat laporan dari masyarakat, kemudian memerintahkan Kepala Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Malut Iptu Abu Zubair Latupono untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tim melakukan tehnik penyelidikan Control Delivery bahwa ada seseorang bernama RR akan mengambil paket barang di jasa pengiriman yang beralamat di Kelurahan Stadion dan diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terlapor sekitar pukul 21.00 WIT. Anggota melihat terlapor keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket sebuah dos," kata Kapolda didampingi Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan.
Anggota yang dipimpin Panit II Iptu Abu Zubair Latupono langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh saksi masyarakat, di mana ditemukan dalam sebuah dos dimaksud berisi tiga paket besar d engan berat 2,5 Kg dan satu sachet sedang seberat 47,80 Gram yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan celana jeans.
Menurut Kapolda, saat itu terlapor mengakui barang tersebut milik temannya berinisial AK yang berada di Lapas Jambula Ternate. Terlapor dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dilanjutkan dengan pengembangan ke Lapas Jambula Ternate.
Sedangkan, Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan, modus yang digunakan untuk mengelabui petugas dengan membungkus menggunakan celana jeans.
Sehingga, dari penangkapan tersangka itu, maka keduanya dijerat dengan pasal yang dilanggar : pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai pasal 111 Ayat (2) pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 Ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, pasal 111 ayat (2), pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Setiadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020