Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Operasi Bina Kusuma II Kie Raha 2020 berhasil mengamankan sebanyak 24 orang pemuda pelaku miras dan 25 pemuda-pemudi diduga melakukan prostitusi.

"Para pelaku prostitusi selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolda  untuk dilakukan pendataan identitas diri, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dan dibina melalui metode agama oleh Tim Gerak Revolusi Mental (TGRM) di Polres Ternate," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan,  di Ternate, Rabu.

Menurut dia, dalam operasi itu juga berhasil mengamankan Cap Tikus dua galon maupun enam botol, 281 kantong plastik, sageru 60 liter, dua botol bir putih, bir hitam satu botol dan  satu toples cap rendaman akar.

Direktorat Binmas Polda Malut juga menjalin koordinasi dengan para pengelola hotel/penginapan agar selalu memberi informasi kepada petugas kepolisian terkait dugaan adanya pengedaran barang ilegal dan penyakit masyarakat lainya.

Adip meminta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung petugas kepolisian untuk mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Malut.

"Kami mengintensifkan koordinasi dalam melaksanakan operasi berlangsung sejak 6 hingga 20 Juli 2020 melibatkan personel sebanyak 22," ujarnya.  

Kegiatan operasi bertujuan meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminal/kejahatan yang dilakukan oleh preman serta adanya penyakit masyarakat lainya ditengah wabah  COVID-19 serta memberikan imbauan kepada setiap komponen  masyarakat untuk selalu waspada terkait penularan virus corona dengan melaksanakan kegiatan berupa pembinaan dan penyuluhan.

Selain itu, dalam upaya mencegah dan menangkal aksi-aksi premanisme seperti penjarahan, pembegalan, pencurian serta penyakit masyarakat lainya yang pada gilirannya  dapat menimbulkan gangguan terhadap stabiltas Kamtibmas.

"Kami menginguinkan melalui operasi ini memberikan dampak positif terhadap lingkungan, termasuk  peningkatan citra Polri di mata masyarakat agar mendukung tugas-tugas kepolisian," kata Adip. 

Operasi Bina Kusuma II Kie Raha 2020 dilaksanakan  berdasarkan surat perintah Kapolda Maluku Utara nomor Sprin/508/VI/OPS.4.5./2020 tertanggal 26 Juni 2020.  
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020