Sebanyak 103 Narapidana (Napi) binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin, menerima remisi pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI).
Remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2020 kepada 79 warga binaan dengan besaran remisi antara dua hingga enam bulan.
Selain itu, sesuai Keputusan Menkumham nomor: Pas-954.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 kepada 24 orang dengan besaran remisi masing-masing satu bulan.
Serta keputusan Menkumham nomor: PAS-953.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi tambahan pemuka tahun 2020 kepada 9 orang narapidana dan anak pidana dengan besaran remisi antara 1 bulan hingga 2 bulan.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Agustinus Utuwaly menyerahkan SK remisi tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Rutan Saumlaki, usai pengibaran bendera Merah Putih yang berlangsung di halaman kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin.
"Warga binaan di Rutan kelas III Saumlaki ini ada 110 orang, sementara tahanan 28 orang. Di sini yang tidak mendapatkan remisi sama sekali adalah seorang napi khusus yaitu tindak pidana korupsi" kata Pelaksana Harian Kepala Rutan kelas III Saumlaki, Ridwan Rumalutu.
Ridwan menjelaskan, pemberian remisi kepada para napi itu disesuaikan dengan ketentuan seperti warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk dipekerjakan pada tempat-tempat tertentu, mereka yang telah menjalani sepertiga masa pidana lalu kemudian ditugaskan untuk membantu petugas Lapas di beberapa bidang seperti olahraga, bengkel, dapur atau rumah ibadah.
"Meski begitu mereka masih tetap menjalani masa tahanan. Seperti misalnya napi yang menjalani masa pidana sembilan tahun, setidaknya dia telah menjalani selama tiga tahun baru diangkat menjadi pemuka," ujarnya.
Pihak Rutan kelas III Saumlaki menurut Ridwan, hingga kini masih menanti usulan tambahan remisi umum bagi dua orang yang sebelumnya telah diusulkan namun terkendala gangguan sistem aplikasi.
Dalam pemberian remisi 17 Agustus 2020, terdapat empat orang penerima remisi yang memperoleh asimilasi. Empat orang tersebut langsung diberikan kesempatan untuk pulang ke rumah selama masa asimilasi.
"Dengan adanya bencana non alam ini, ada aturan dari Kemenkumham yang menyebutkan bahwa bagi napi yang dua pertiga jatuh pada 31 Desember 2020, langsung diberikan asimilasi rumah" tandas Ridwan..
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2020 kepada 79 warga binaan dengan besaran remisi antara dua hingga enam bulan.
Selain itu, sesuai Keputusan Menkumham nomor: Pas-954.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 kepada 24 orang dengan besaran remisi masing-masing satu bulan.
Serta keputusan Menkumham nomor: PAS-953.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi tambahan pemuka tahun 2020 kepada 9 orang narapidana dan anak pidana dengan besaran remisi antara 1 bulan hingga 2 bulan.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Agustinus Utuwaly menyerahkan SK remisi tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Rutan Saumlaki, usai pengibaran bendera Merah Putih yang berlangsung di halaman kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin.
"Warga binaan di Rutan kelas III Saumlaki ini ada 110 orang, sementara tahanan 28 orang. Di sini yang tidak mendapatkan remisi sama sekali adalah seorang napi khusus yaitu tindak pidana korupsi" kata Pelaksana Harian Kepala Rutan kelas III Saumlaki, Ridwan Rumalutu.
Ridwan menjelaskan, pemberian remisi kepada para napi itu disesuaikan dengan ketentuan seperti warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk dipekerjakan pada tempat-tempat tertentu, mereka yang telah menjalani sepertiga masa pidana lalu kemudian ditugaskan untuk membantu petugas Lapas di beberapa bidang seperti olahraga, bengkel, dapur atau rumah ibadah.
"Meski begitu mereka masih tetap menjalani masa tahanan. Seperti misalnya napi yang menjalani masa pidana sembilan tahun, setidaknya dia telah menjalani selama tiga tahun baru diangkat menjadi pemuka," ujarnya.
Pihak Rutan kelas III Saumlaki menurut Ridwan, hingga kini masih menanti usulan tambahan remisi umum bagi dua orang yang sebelumnya telah diusulkan namun terkendala gangguan sistem aplikasi.
Dalam pemberian remisi 17 Agustus 2020, terdapat empat orang penerima remisi yang memperoleh asimilasi. Empat orang tersebut langsung diberikan kesempatan untuk pulang ke rumah selama masa asimilasi.
"Dengan adanya bencana non alam ini, ada aturan dari Kemenkumham yang menyebutkan bahwa bagi napi yang dua pertiga jatuh pada 31 Desember 2020, langsung diberikan asimilasi rumah" tandas Ridwan..
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020