Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut), menggelar bimbingan teknis (bimtek), peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)  Panwascam dan PPL di daerah ini dalam rangka Pilkada pada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pultab, Adidas Latea dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 5 Tahun 2020,  di mana tahapan pemilihan ini sempat tertunda kurang lebih tujuh bulan karena pandemi COVID-19,sehingga harus meningkatkan kapasitas SDM Panwascam dan PPL.

Begitupun di Malut, sampai saat ini dari 10 kabupaten/ kota, ternyata Kabupaten Pultab masih katagori zona hijau.

Sebab, mengacu kepada PKPU nomor 5 dan PKPU nomor 6 terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ada ketentuan yang harus kita mengikuti antara lain  penerapan protokol kesehatan COVID -19 dan semua pesertaPpemilu wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Selain itu, dalam proses Pilkada 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana peserta pemilu harus menggunakan masker dan  sejarah dalam proses pengawasan Pemilu di tengah wabah virus corona.

Adidas menyatakan, Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD), ini merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu, harus  melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Pengawas pemilu itu wajib hukumnya menjaga integritas dan bekerja secara profesional. Semua ini karena Kabupaten Pultab memiliki catatan sejarah pelaksanaan pemilihan kepala daerah di luar dari pemilu yang kelam.

"Kita memiliki catan kelam atau merah. Namun,  dalam berapa waktu tahun lalu ini atas semangat dan kerja keras pengawas di tingkat Desa maka dari catatan merah berubah menjadi baik," ujarnya.



 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020