Komisi I DPRD Maluku menyatakan Pemprov Maluku telah menyepakati pengalokasian anggaran untuk KPU Provinsi senilai Rp1,74 miliar untuk  membiayai pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di empat kabupaten.

"Untuk anggaran KPU Provinsi memang sudah cukup lama dibahas, mulai dari perubahan APBD 2019 dan masuk pada batang tubuh APBD 2020 dan kini telah disepakati anggaran KPU penunjang pilkada serentak empat daerah karena punya fungsi komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra di Ambon, Rabu.

Menurut dia, anggaran ini telah disepakati dan secara teknis tinggal dimasukkan catatan rincian Rp500 juta dari KPU karena adanya gugatan terkait persoalan sengketa hasil verifikasi terhadap bakal calon yang melakukan upaya hukum.

Dia mengatakan anggaran KPU sudah pasti dan secara teknis tidak ada persoalan karena tinggal menunggu persetujuan gubernur selaku pemegang otoritas dan diharapkan dalam waktu dekat akan diproses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Maluku Zulkifli Anwar mengakui alokasi anggaran pilkada untuk KPU Provinsi ini sudah final guna mendukung seluruh tahapan yang diusulkan dan segera ditindaklanjuti dengan menandatangani NPHD serta pakta integritas baru dicairkan seluruh dana tahapan.

"Nantinya tahapan terkait advokasi hukum dilakukan pada sesi akhir karena baru dilaksanakan pilkada serentaknya bulan Desember 2020, sebab tidak mungkin ada masalah lalu dua hari kemudian sudah melakukan klaim," ujarnya.

Zulkifli mengatakan pencairan anggaran ini nantinya KPU akan menindaklanjut ke DIPA yang mereka gunakan pertanggunjawabannya setelah selesai seluruh tahapan pelaksanaan pilkada serentak pada empat kabupaten.

"Kalau ada sisa dana maka itu dikembalikan atau disetor ke rekening kas daerah Provinsi Maluku," jelas Zulkifli.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020