Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan dua kasus dugaan politik uang saat tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut)  di KPU setempat.

"Kami menemukan dua kasus dugaan pelanggaran politik uang. Dua kasus tersebut diantaranya bagi-bagi uang saat pendaftaran Balon pasangan Frans Manery - Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) dan kasus pembagian sembako yang dilakukan tim Joel B. Wogono, -  Said Bajak," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawalu Malut, Hj Masita Nawawi Gani saat melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Balon, di Tobelo, Senin.

Menurut dia, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap penemuan dua kasus dugaan politik uang tersebut. 

Karena itu,  Masita meminta Bawaslu Halut agar segera melakukan tindakan dengan penelusuran,  termasuk memanggil para pelaku pembagian uang tersebut untuk dilakukan klarifikasi. 

"Prosesnya nanti Bawaslu Halut memanggil pihak-pihak yang terlihat diduga melakukan pembagian uang untuk klarifikasi dan kalau terbukti memenuhi unsur pelanggaran politik uang dapat di tindak sesuaii ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Masita juga menepis pernyataan tim Balon pasangan petahan FM - Mantap,  di mana proses bagi-bagi uang yang dilakukan di depan kantor KPU Halut adalah prosesi adat berupa uang tombo. 

"Silahkan saja itu pendapa mereka. Tetapi Bawaslu mempunyai tugas dan kewenangan melakukan klarifikasi dugaan politik uang karena dilakukan pada saat pendaftaran pasangan Balon. Artinya saat ini proses Pilkada sementara dilaksanakan  dan itu kewajiban Bawaslu untuk menelusiri itu," katanya.

Proses klarifikasi  adalah tugas Bawaslu, sebagai bentuk penegakkan keadilan dalam Pilkada.

"Sehingga, kalau memenuhi unsur politik uang nanti kita lihat hasil kajian yang dilakukan bersama tim sentra Gakkumdu," tandas Masita.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020