Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu merangkap jabatan di luar tugas utama sebagai abdi negara di masing - masing lingkungan kerja.

Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Saumlaki, Selasa, menyatakan pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 800/67/SE/tahun 2020 tentang penertiban ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan, perguruan tinggi negeri atau swasta serta lembaga atau organisasi lainnya tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

Disebutkan, berdasarkan evaluasi terdapat sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang merangkap jabatan atau menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada beberapa SMU, SMK maupun perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah tersebut tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

"Kondisi ini sangat mengganggu efektivitas tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN sehingga berimplikasi menimbulkan dampak signifikan terhadap kinerja ASN pada satuan kerja perangkat daerah," kata Petrus Fatlolon.

Bupati menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk melarang ASN rangkap jabatan sesuai ketentuan pasal 53 Jo pasal 98 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pemberian tugas tambahan, menurut Petrus, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan karir ASN sesuai persetujuan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

"Dalam rangka efektivitas kerja berdasarkan formasi jabatan dan analisa beban kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimintakan kepada seluruh pimpinan SKPD agar menertibkan aparatur sipil negara dalam lingkungan kerja masing-masing yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada SMU, SMK, perguruan tinggi negeri atau swasta serta organisasi atau lembaga lainnya tanpa penugasan khusus dari Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai pejabat Pembina kepegawaian," katanya.

Mantan dosen beberapa perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan bahwa jika pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta SMU, SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak diberikan penugasan khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.
 

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020