Kepala Dinas Kehutanan(Dishut) Maluku, Sadli Lie mengakui telah melakukan analisa dan telaah terhadap luas lahan pertambangan batu marmer yang diusulkan PT GMI mencapai 2.388 hektare di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tetapi yang dapat dipergunakan hanyalah seluas 1.195,60 Ha.
"Perusahaan ini mengajukan permohonan rekomendasi IPTK dengan nomor surat 19/GMI/K/VII/2020 tertanggal 7 Sepetember 2020 kepada Gubernur Maluku, Murad ismail sehingga Dishut Provinsi Maluku mendapat despoisi melalui Sekda, Kasrul Selang untuk melakukan telaah pada 8 September 2020," katanya, di Ambon, Rabu.
Penjelasan Sadli juga telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Maluku terkait adanya aksi demo penolakan kehadiran perusahaan di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB.
Menurut dia, luas areal yang diusulkan perusahaan mencapai 2.388 hektare. Hanya saja, dari anilisis Dishut maka lahan yang dapat dipergunakan hanyalah seluas 1.195,60 Ha yang berada dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi atau dikenal dengan HPK.
HPK adalah kawasan hutan yang dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan dan termasuk pertambangan sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang tentang kehutanan nomor 41 tahun 1999.
Yang tidak dapat dipertimbangkan pada areal penggunaan lain (APL) sebesar 1.039,89 Ha karena objek reforma agraria itu harus seluas 157,51 Ha.
Berdasarkan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan maka sebelum Gubernur Murad mengeluarkan rekomendasi, harus mendapatkan pertimbangan tekhnis dari Dishut serta analisis status kawasan oleh DPKH wilayah IX Ambon.
"Langkah itu sudah kami lakukan dan berdasarkan hasil analisis status kawasan oleh DPKH nomor 334/DPKH.IX/SDA/2020 tertanggal 8 September 2020 maka Dishut provinsi membuat telaah kepada gubernur," ujarnya.
Telaah ini dilampiri pertimbangan status kawasan oleh DPKH dengan memberikan rekomendasi bahwa persyaratan yang diajukan oleh PT. GMI telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai Permen LH nomor 27/VII sehingga diberikan rekomendasi IPPKH.
Rekomendasi ini bukanlah sebuah izin tetapi menjadi salah satu syarat dalam pengajuan IPPK ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sementara pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Maluku mengatakan, walau pun proses perizinannya berjalan sesuai mekanisme dan sudah direstui pemerintah maupun warga, tetapi masih ada aksi penolakan sehingga perlu dilakukan peninjauan lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Perusahaan ini mengajukan permohonan rekomendasi IPTK dengan nomor surat 19/GMI/K/VII/2020 tertanggal 7 Sepetember 2020 kepada Gubernur Maluku, Murad ismail sehingga Dishut Provinsi Maluku mendapat despoisi melalui Sekda, Kasrul Selang untuk melakukan telaah pada 8 September 2020," katanya, di Ambon, Rabu.
Penjelasan Sadli juga telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Maluku terkait adanya aksi demo penolakan kehadiran perusahaan di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB.
Menurut dia, luas areal yang diusulkan perusahaan mencapai 2.388 hektare. Hanya saja, dari anilisis Dishut maka lahan yang dapat dipergunakan hanyalah seluas 1.195,60 Ha yang berada dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi atau dikenal dengan HPK.
HPK adalah kawasan hutan yang dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan dan termasuk pertambangan sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang tentang kehutanan nomor 41 tahun 1999.
Yang tidak dapat dipertimbangkan pada areal penggunaan lain (APL) sebesar 1.039,89 Ha karena objek reforma agraria itu harus seluas 157,51 Ha.
Berdasarkan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan maka sebelum Gubernur Murad mengeluarkan rekomendasi, harus mendapatkan pertimbangan tekhnis dari Dishut serta analisis status kawasan oleh DPKH wilayah IX Ambon.
"Langkah itu sudah kami lakukan dan berdasarkan hasil analisis status kawasan oleh DPKH nomor 334/DPKH.IX/SDA/2020 tertanggal 8 September 2020 maka Dishut provinsi membuat telaah kepada gubernur," ujarnya.
Telaah ini dilampiri pertimbangan status kawasan oleh DPKH dengan memberikan rekomendasi bahwa persyaratan yang diajukan oleh PT. GMI telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai Permen LH nomor 27/VII sehingga diberikan rekomendasi IPPKH.
Rekomendasi ini bukanlah sebuah izin tetapi menjadi salah satu syarat dalam pengajuan IPPK ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sementara pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Maluku mengatakan, walau pun proses perizinannya berjalan sesuai mekanisme dan sudah direstui pemerintah maupun warga, tetapi masih ada aksi penolakan sehingga perlu dilakukan peninjauan lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020