Ketua pansus I DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary mengatakan, kunci keberhasilan dalam memajukan perusahaan daerah adalah penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan berkualitas.
"Menyangkut kualifikasi SDM serta penyerapan tenaga kerja, haruslah menjadi perhatian utama karena kunci keberhasilan perusahaan daerah adalah SDM yang berkualitas dan mengutamakan putra daerah dalam perekrutannya," katanya, di Ambon, Rabu.
Penegasan Samson disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian laporan pansus pembahasan ranperda tentang perusahaan daerah daerah yakni PT. Maluku Energi Abadi, dan laporan pansus pembahasan ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Maluku Energi Abadi.
"Kami minta perhatian Pemprov Maluku terhadap sejumlah catatan kritis yang disampaikan seluruh fraksi maupun catatan yang telah disepakati dalam rapat pembahasan," ujarnya.
Sehingga implementasi dari Perda tersebut nantinya dapat meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan sumber daya alam gas dan bumi secara profesional.
Menurut dia, awalnya ranperda ini terdiri dari tujuh bab dan delapan pasal beserta penjelasan pasal-pasal, namun sesuai hasil fasilitasi Nomor: 188.34/4757/OTDA pada 21 September 2020, maka terdapat perubahan atau penambahan sehingga menjadi enam bab dan delapan pasal.
Dikatakan, modal dasar perusahaan daerah ditetapkan sebesar Rp 25 miliar, yang terbagi atas saham-saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam akte pendirian.
"Pemprov Maluku paling sedikit 99,9 persen atau sebesar Rp24, 97 miliar, sedangkan Perusahaan Umum Daerah Panca Karya paling banyak 0,1 persen atau Rp25 juta," tandasnya.
Pansus untuk pembentukan Perseroan Daerah PT. Maluku Energi Abadi juga meminta Pemprov Maluku lebih berhati-hati untuk mendirikan BUMD di sektor minyak dan gas bumi.
"Dalam prinsip dasar pendirian suatu BUMD harus memiliki alasan ekonomi, strategi dan besar anggaran, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat, dengan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Untuk itu, dalam pembentukan PT. Maluku Energi Abadi, permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaannya adalah dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, berdasarkan prinsip good corporate govermance, sehingga dapat menjadi kebanggaan masyarakat Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Menyangkut kualifikasi SDM serta penyerapan tenaga kerja, haruslah menjadi perhatian utama karena kunci keberhasilan perusahaan daerah adalah SDM yang berkualitas dan mengutamakan putra daerah dalam perekrutannya," katanya, di Ambon, Rabu.
Penegasan Samson disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian laporan pansus pembahasan ranperda tentang perusahaan daerah daerah yakni PT. Maluku Energi Abadi, dan laporan pansus pembahasan ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Maluku Energi Abadi.
"Kami minta perhatian Pemprov Maluku terhadap sejumlah catatan kritis yang disampaikan seluruh fraksi maupun catatan yang telah disepakati dalam rapat pembahasan," ujarnya.
Sehingga implementasi dari Perda tersebut nantinya dapat meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan sumber daya alam gas dan bumi secara profesional.
Menurut dia, awalnya ranperda ini terdiri dari tujuh bab dan delapan pasal beserta penjelasan pasal-pasal, namun sesuai hasil fasilitasi Nomor: 188.34/4757/OTDA pada 21 September 2020, maka terdapat perubahan atau penambahan sehingga menjadi enam bab dan delapan pasal.
Dikatakan, modal dasar perusahaan daerah ditetapkan sebesar Rp 25 miliar, yang terbagi atas saham-saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam akte pendirian.
"Pemprov Maluku paling sedikit 99,9 persen atau sebesar Rp24, 97 miliar, sedangkan Perusahaan Umum Daerah Panca Karya paling banyak 0,1 persen atau Rp25 juta," tandasnya.
Pansus untuk pembentukan Perseroan Daerah PT. Maluku Energi Abadi juga meminta Pemprov Maluku lebih berhati-hati untuk mendirikan BUMD di sektor minyak dan gas bumi.
"Dalam prinsip dasar pendirian suatu BUMD harus memiliki alasan ekonomi, strategi dan besar anggaran, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat, dengan menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Untuk itu, dalam pembentukan PT. Maluku Energi Abadi, permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaannya adalah dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, berdasarkan prinsip good corporate govermance, sehingga dapat menjadi kebanggaan masyarakat Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020