Wakil ketua DPRD Maluku, Efendy Latuconsina meminta perhatian Pemprov setempat untuk melakukan penyerahan dokumen RAPBD 2021 tepat waktu sehingga pembahasan oleh Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif bisa lebih komprehensif dan tidak terkesan terburu-buru.
"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu," kata Efendy di Ambon, Kamis.
Buktinya untuk dokumen RAPBD Maluku tahun anggaran 2021 saja sampai dengan 26 November 2020 belum diserahkan oleh pemerintah daerah, padahal tersisa beberapa hari sudah masuk awal Desember.
"Sepertinya sudah menjadi tradisi, karena setiap tahun seperti begini sehingga tidak ada kesempatan bagi DPRD untuk mempelajari dokumen RAPBD itu secara serius," ujar Efendy.
Menurut dia, batas waktu pembahasan RAPBD 2021 hingga disahkan menjadi APBD berdasarkan aturan yakni sampai 30 November 2020, tetapi sampai sekarang dokumen RAPBD tersebut belum diterima DPRD.
"Semestinya sejak pekan kemarin dokumen RAPBD 20201 dari Pemprov sudah diterima legislatif sehingga bisa dibahas dalam pekan ini. DPRD juga tidak mengetahui apa alasan keterlambatannya," tandas Efendy.
Dia juga berharap dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021, Pemprov Maluku harus fokus untuk membangun infrastruktur dasar berupa jalan maupun jembatan, sebab saat musim hujan pada beberapa waktu lalu, ada sejumlah fasilitas umum seperti jalan dan jembatan di Pulau Seram maupun Buru yang mengalami kerusakan.
"Masyarakat itu mengeluh kepada kami, bahwa ada jalan rusak dan jembatan yang putus, jadi masalah-masalah seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.
Efendy memastikan, sektor lainnya yang membutuhkan perhatian pemerintah adalah pendidikan maupun kesehatan, termasuk penanganan pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu," kata Efendy di Ambon, Kamis.
Buktinya untuk dokumen RAPBD Maluku tahun anggaran 2021 saja sampai dengan 26 November 2020 belum diserahkan oleh pemerintah daerah, padahal tersisa beberapa hari sudah masuk awal Desember.
"Sepertinya sudah menjadi tradisi, karena setiap tahun seperti begini sehingga tidak ada kesempatan bagi DPRD untuk mempelajari dokumen RAPBD itu secara serius," ujar Efendy.
Menurut dia, batas waktu pembahasan RAPBD 2021 hingga disahkan menjadi APBD berdasarkan aturan yakni sampai 30 November 2020, tetapi sampai sekarang dokumen RAPBD tersebut belum diterima DPRD.
"Semestinya sejak pekan kemarin dokumen RAPBD 20201 dari Pemprov sudah diterima legislatif sehingga bisa dibahas dalam pekan ini. DPRD juga tidak mengetahui apa alasan keterlambatannya," tandas Efendy.
Dia juga berharap dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021, Pemprov Maluku harus fokus untuk membangun infrastruktur dasar berupa jalan maupun jembatan, sebab saat musim hujan pada beberapa waktu lalu, ada sejumlah fasilitas umum seperti jalan dan jembatan di Pulau Seram maupun Buru yang mengalami kerusakan.
"Masyarakat itu mengeluh kepada kami, bahwa ada jalan rusak dan jembatan yang putus, jadi masalah-masalah seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.
Efendy memastikan, sektor lainnya yang membutuhkan perhatian pemerintah adalah pendidikan maupun kesehatan, termasuk penanganan pandemi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020