Sedikitnya 186 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon Provinsi Maluku mendapat remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2020.
Pemantauan Antara di Lapas tersebut, Jumat, remisi (pengurangan masa hukuman) dibacakan oleh Kepala Lapas Saiful Sahri usai ibadah perayaan Natal di aula Lapas Ambon.
Saiful Sahri mengatakan, sampai dengan hari ini jumlah Napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon berjumlah 392 orang, sedangkan jumlah Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 186 orang, dan semuanya mendapatkan remisi (RK-1) pemotongan masa tahanan, dan tidak ada yang mendapatkan (RK-II) atau langsung bebas.
Pemberian remisi khusus Natal tidak berbeda dengan pengurangan masa hukuman pada remisi khusus Idul Fitri, Waisak dan Nyepi. Berbeda dengan pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman tahun ini untuk remisi khusus Natal mulai dari 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan, dan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
"Rincian 186 Napi yakni Napi kasus kesusilaan (1) orang, pembunuhan (11) orang, pencurian (11) orang, penipuan;(2) orang, Narkoba (63) orang, perl. anak (76) orang, KDRT (2) orang, Lakalantas (7) orang, dan Lain-lain (13) orang, sedangkan untuk kasus korupsi dan makar (RMS) tidak ada," ujarnya.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolik kepada dua orang Napi sebagai perwakilan yang diserahkan langsung Kepala Lapas Saiful Sahri usai ibadah perayaan Natal.
Kalapas Saiful menambahkan, seusai penyerahan SK remisi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pengunjung terutama sanak keluarga Kristiani untuk melakukan kunjungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Pemantauan Antara di Lapas tersebut, Jumat, remisi (pengurangan masa hukuman) dibacakan oleh Kepala Lapas Saiful Sahri usai ibadah perayaan Natal di aula Lapas Ambon.
Saiful Sahri mengatakan, sampai dengan hari ini jumlah Napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon berjumlah 392 orang, sedangkan jumlah Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 186 orang, dan semuanya mendapatkan remisi (RK-1) pemotongan masa tahanan, dan tidak ada yang mendapatkan (RK-II) atau langsung bebas.
Pemberian remisi khusus Natal tidak berbeda dengan pengurangan masa hukuman pada remisi khusus Idul Fitri, Waisak dan Nyepi. Berbeda dengan pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman tahun ini untuk remisi khusus Natal mulai dari 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan, dan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
"Rincian 186 Napi yakni Napi kasus kesusilaan (1) orang, pembunuhan (11) orang, pencurian (11) orang, penipuan;(2) orang, Narkoba (63) orang, perl. anak (76) orang, KDRT (2) orang, Lakalantas (7) orang, dan Lain-lain (13) orang, sedangkan untuk kasus korupsi dan makar (RMS) tidak ada," ujarnya.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolik kepada dua orang Napi sebagai perwakilan yang diserahkan langsung Kepala Lapas Saiful Sahri usai ibadah perayaan Natal.
Kalapas Saiful menambahkan, seusai penyerahan SK remisi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pengunjung terutama sanak keluarga Kristiani untuk melakukan kunjungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020