Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Neira, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, menyosialisasikan ketentuan pemberian Remisi Umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, dan tahun ini menjadi momentum bagi WBP yang memenuhi syarat,” kata Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Banda Neira Risman Bahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu.
Menurutnya sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak-hak WBP atas pengurangan masa pidana, sekaligus mendorong terciptanya pembinaan yang transparan dan adil.
Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan secara rinci mengenai kriteria penerima remisi, proses pengusulan, serta ketentuan administratif dan substantif yang menjadi dasar penilaian.
Dikatakannya, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Untuk remisi dasawarsa, tambahan syaratnya adalah tidak melakukan pelanggaran selama sepuluh tahun terakhir.
Proses pengusulan remisi diawali dengan penilaian oleh petugas Lapas, dilanjutkan dengan penginputan data ke dalam sistem, kemudian diajukan oleh Kepala Lapas kepada Kantor Wilayah dan Ditjen Pemasyarakatan untuk disetujui dan ditetapkan melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pemberian remisi didasarkan pada ketentuan administratif, seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dokumen pendukung, serta ketentuan substantif yang mencakup perilaku sehari-hari, kepatuhan terhadap aturan, dan partisipasi dalam program pembinaan.
Dikatakan, besaran remisi dasawarsa adalah satu per dua belas dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Namun, tidak semua WBP otomatis menerima remisi ini.
“Warga binaan yang pernah melakukan pelanggaran selama sepuluh tahun terakhir tidak dapat diusulkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Lapas Banda Neira, Mikha, menyatakan kegiatan ini penting agar WBP mengetahui hak-haknya secara benar. Dengan informasi yang jelas dan terbuka, diharapkan para WBP lebih termotivasi untuk menjaga perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku. Ini bagian dari proses pembinaan,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Ia menilai sosialisasi seperti ini menjadi bagian penting dalam menciptakan layanan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
“Remisi seharusnya dimaknai bukan hanya sebagai hak, tetapi juga sebagai insentif moral bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan memperbaiki diri,” kata Ricky.