Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat, penerimaan pajak kendaraan pada 2020 belum mencapai target, karena dipengaruhi pandemi COVID-19.
"Masa pandemi mempengaruhi penerimaan, terutama pendapatan pajak kendaraan maupun penerimaan pada 2020 sehingga mengalami penurunan dan tidak mencapai target yang telah ditentukan karena penyebaran virus corona berdampak pada aktivitas penagihan ," kata Kepala UPTD Samsat Kota Ternate, Saleh Kadir di Ternate, Minggu.
Menurut dia, target penerimaan pada 2020 Rp55 miliar. Namun, adanya COVID-19, sehingga mempengaruhi penerimaan, buktinya sampai pada November 2020 baru mencapai Rp44 miliar.
Dia mengakui, bila dibandingkan pada 2019, aktivitas dalam keadaan normal, sehingga penerimaan pajak kendaraan melebihi target.
Olehnya itu, pada pandemi COVID-19, Pemprov Malut telah memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dihapuskan.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kota Ternate, Faruk Albaar , menyatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk retribusi parkir untuk 2020 tidak mencapai target Rp5 miliar karena hanya terealisasi Rp1,2 miliar.
PAD retribusi hingga November 2020 baru mencapai Rp 1,2 miliar dan jika diprediksi hingga akhir t2020 maka hanya terealisasi 30-40 persen saja.
Faruk mengatakan, realisasi PAD retribusi pada 2019 naik hingga 50 persen dari target Rp6 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Masa pandemi mempengaruhi penerimaan, terutama pendapatan pajak kendaraan maupun penerimaan pada 2020 sehingga mengalami penurunan dan tidak mencapai target yang telah ditentukan karena penyebaran virus corona berdampak pada aktivitas penagihan ," kata Kepala UPTD Samsat Kota Ternate, Saleh Kadir di Ternate, Minggu.
Menurut dia, target penerimaan pada 2020 Rp55 miliar. Namun, adanya COVID-19, sehingga mempengaruhi penerimaan, buktinya sampai pada November 2020 baru mencapai Rp44 miliar.
Dia mengakui, bila dibandingkan pada 2019, aktivitas dalam keadaan normal, sehingga penerimaan pajak kendaraan melebihi target.
Olehnya itu, pada pandemi COVID-19, Pemprov Malut telah memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dihapuskan.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Kota Ternate, Faruk Albaar , menyatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk retribusi parkir untuk 2020 tidak mencapai target Rp5 miliar karena hanya terealisasi Rp1,2 miliar.
PAD retribusi hingga November 2020 baru mencapai Rp 1,2 miliar dan jika diprediksi hingga akhir t2020 maka hanya terealisasi 30-40 persen saja.
Faruk mengatakan, realisasi PAD retribusi pada 2019 naik hingga 50 persen dari target Rp6 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021