Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri mengingatkan warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon Kabupaten Maluku Tengah tidak main hakim sendiri bila terjadi peristiwa pidana yang menimpa salah satu warga mereka sejak akhir 2020..
"Percayakanlah kepada aparat kepolisian untuk mengusutnya hingga tuntas," katanya, di Ambon, Senin.
Penegasan Kapolda disampaikan saat menerima kunjungan pemerintah Negeri Wakal yang menyampaikan sejumlah persoalan hukum di wilayah itu seperti tindak pidana penganiayaan seorang warga mereka pada 13 Oktober 2020 serta masalah tapal batas wilayah.
Mantan Kakorlantas Polri ini juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil langkah hukum sendiri, karena bila itu terjadi maka akan menimbulkan masalah baru.
"Sebagai warga negara yang baik haruslah diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian. Jangan mengambil langkah hukum sendiri, kalau sampai seperti itu maka akan muncul permasalahan-permasalahan baru lagi," tandasnya.
Pihak pemerintah Negeri Wakal ini melaporkan kalau kasus kekerasan secara bersama itu terjadi pada 13 Oktober 2020.
Korban yang adalah warga Wakal ditemukan selamat meski pun dalam kondisi bersimbah darah saat itu sehingga pihak kepolisian diminta untuk mengusut tuntas perkara ini dan melaksanakan penindakan hukum kepada para oknum pelakunya.
"Polisi akan melaksanakan tugasnya untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu warga Wakal pada Oktober 2020 ," tegas Kapolda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Percayakanlah kepada aparat kepolisian untuk mengusutnya hingga tuntas," katanya, di Ambon, Senin.
Penegasan Kapolda disampaikan saat menerima kunjungan pemerintah Negeri Wakal yang menyampaikan sejumlah persoalan hukum di wilayah itu seperti tindak pidana penganiayaan seorang warga mereka pada 13 Oktober 2020 serta masalah tapal batas wilayah.
Mantan Kakorlantas Polri ini juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil langkah hukum sendiri, karena bila itu terjadi maka akan menimbulkan masalah baru.
"Sebagai warga negara yang baik haruslah diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian. Jangan mengambil langkah hukum sendiri, kalau sampai seperti itu maka akan muncul permasalahan-permasalahan baru lagi," tandasnya.
Pihak pemerintah Negeri Wakal ini melaporkan kalau kasus kekerasan secara bersama itu terjadi pada 13 Oktober 2020.
Korban yang adalah warga Wakal ditemukan selamat meski pun dalam kondisi bersimbah darah saat itu sehingga pihak kepolisian diminta untuk mengusut tuntas perkara ini dan melaksanakan penindakan hukum kepada para oknum pelakunya.
"Polisi akan melaksanakan tugasnya untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu warga Wakal pada Oktober 2020 ," tegas Kapolda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021