Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku triwulan IV-2020 mengalami kontraksi sebesar 3,42 persen.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Pertumbuhan ekonomi Maluku triwulan IV-2020 mengalami kontraksi sebesar 3,42 persen (year-on-year/yoy), lebih rendah dibandingkan dengan capaian triwulan III 2020 yang juga terkontraksi sebesar 2,42 persen (yoy)," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku Noviarsano Manullang di Ambon, Selasa.

Perkembangan ini tidak terlepas dari menurunnya aktivitas ekonomi di Provinsi Maluku sebagai dampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Menurutnya, dari sisi pengeluaran, kontraksi ekonomi Maluku utamanya disebabkan oleh kontraksi ekspor luar negeri. Kontraksi ekspor luar negeri Maluku pada triwulan IV-2020 tercatat sebesar 5,96 persen (yoy).

Kontraksi pertumbuhan terbesar selanjutnya diikuti oleh komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTDB) sebesar 5,95 persen (yoy. Terbatasnya kinerja PMTDB di Maluku tercermin dari terbatasnya realisasi belanja modal APBD Maluku.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, belanja modal APBD Maluku sepanjang 2020 hanya terealisasi sebesar 55,13 persen dari total plafon anggaran.

Hal tersebut utamanya disebabkan oleh terhambatnya realisasi proyek pemerintah daerah akibat COVID-19 hal ini terlihat dari sektor konstruksi yang juga mengalami kontraksi sebesar 4,92 persen (yoy), selanjutnya kinerja konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga mencatat kontraksi sebesar negatif 4,69 persen (yoy).

Kontraksi tersebut masih disebabkan oleh terbatasnya aktivitas masyarakat akibat penerapan PSBB Transisi sepanjang triwulan IV 2020 di Kota Ambon yang mengakibatkan pembatasan beberapa kegiatan besar sepanjang triwulan IV 2020 seperti perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut sejalan dengan hasil Survey Konsumen yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, yang menunjukkan penurunan indeks Penghasilan Saat Ini dan indeks Ketersediaan Lapangan Pekerjaan pada triwulan IV 2020 dibandingkan triwulan III 2020.

Terbatasnya lapangan pekerjaan menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat yang berdampak pada turunnya daya beli dan konsumsi masyarakat.

Dari sisi Lapangan Usaha (LU), kontraksi pertumbuhan dipicu oleh sebagian besar lapangan usaha pada perekonomian Provinsi Maluku.

Kontraksi pertumbuhan tertinggi adalah lapangan usaha transportasi dan pergudangan yaitu sebesar 18,72 persen (yoy) yang disebabkan oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang merupakan destinasi utama masyarakat Maluku ketika libur natal dan tahun serta pemberlakuan wajib rapid swab tes antigen untuk keluar-masuk wilayah Maluku yang menyebabkan berkurangnya permintaan untuk penggunaan moda transportasi umum.

Kontraksi terbesar selanjutnya diikuti oleh LU perdagangan besar-eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 7,74 persen (yoy), dan LU penyediaan akomodasi dan makan minum (Hotel dan restoran) sebesar 7,66 persen (yoy) yang disebabkan oleh berkurangnya pendapatan masyarakat akibat pandemi COVID 19 yang menyebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang cenderung untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Sementara itu, lapangan usaha yang mencatat pertumbuhan positif pada triwulan IV-2020 diantaranya LU jasa keuangan dan asuransi yang tercatat sebesar 8,99 persen (yoy), diikuti LU jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 3,44 persen (yoy), LU informasi dan komunikasi sebesar 1,04 persen (yoy) dan LU pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 1,31 persen (yoy).

"Ke depan, pertumbuhan ekonomi Maluku diprakirakan meningkat secara bertahap pada 2021," ujarnya.

Bank Indonesia mengarahkan bauran kebijakan akomodatif serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten, OPD dan otoritas terkait untuk terus mendukung pemulihan ekonomi Maluku dan sejalan dengan pemulihan ekonomi Nasional.
 

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021