Tiga terdakwa di bawah umur yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan korban Husein Suat meninggal dunia di seputaran Jembatan Merah Putih, Poka, Kota Ambon dituntut bervariasi oleh JPU Kejari Ambon, Eko Nugroho.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa , IN alias I karena terbukti melanggar pasal 351 dan pasal 170 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana," kata JPU di Ambon, Rabu.

Sementara untuk terdakwa MO dan MK dituntut hukuman penjara selama empat tahun karena melanggar pasal 351 KUHPidana serta pasal 55 KUHPidana.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatan mereka telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa masih di bawah umur, serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Siska Louhenapessy.

Usai persidangan, penasihat hukum menyatakan dalam pembelaannya akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim karena terdakwa MO dan MK hanya mengantarkan para pelaku lainnya untuk menganiaya korban.

Dalam peristiwa pidana ini, polisi menetapkan enam orang tersangka, di mana tiga diantaranya berinisial IN alias I, MK alias K, serta MO alias O yang berusia 16 dan 17 tahun.

Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial N alias E (32), K alias R (19), serta M alias B (23). Mereka baru menjalani sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dan pemeriksaan tiga orang saksi.

Sejumlah barang bukti antara lain sebuah kaos warna hitam, beserta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengejar korban dan rekan-rekannya.

Korban meninggal dunia bernama Husein Suat (23) ditemukan luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, serta terdapat luka lecet dan memar di tubuhnya.

Modus operandi dari para tersangka adalah melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dengan cara tersangka inisial EN melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Sementara tersangka inisial RK dan BM menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021