Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon akan melakukan verifikasi  terhadap 18.163 mahasiswa Strata Satu (S1) yang nonaktif dan terancam dikeluarkan atau drop out (DO), karena hampir melewati masa studi yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami mencoba untuk memastikan mahasiswa yang nonaktif  tetapi masih terdata untuk segera menyelesaikan kuliahnya sebelum habis masa studi," kata Wakil Rektor I Unpatti Ambon Bidang Akademik,  Prof F. Leiwakabessy di Ambon, Senin.

Ia mengatakan saat ini jumlah mahasiswa Unpatti yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per semester satu tahun akademik 2013 sebanyak 40.747 orang, tetapi hanya 22.584 orang di antaranya masih berstatus mahasiswa aktif, sedangkan 18.163 lainnya nonaktif.

Baca juga: Rektor Unpatti keluhkan akses internet hambat kuliah daring

22.584 mahasiswa tercatat aktif karena tercatat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), mendaftarkan mata kuliah yang ditawarkan melalui Kartu Rencana Studi (KRS), mengikuti proses perkuliahan serta mendapatkan Kartu Hasil Studi (KHS) yang menunjukkan nilai mata kuliah yang diperoleh pada semester sebelumnya.

Unpatti, kata Leiwakabessy, berupaya melakukan verifikasi ulang data mahasiswa melalui 87 program studi yang ada, agar mahasiswa yang nonaktif bisa segera menyelesaikan studinya sebelum batas waktu masa studi S1 yang ditetapkan oleh Kemendikbud, yakni tujuh tahun.

Pembenahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi No 61 Tahun 2016 tentang PDDikti, dan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Izajah, Sertifikasi Kompetensi, Serifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Kemudian Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Dikti, dan Peraturan Mendikbud Nomor 5 tentang Akreditasi Program Studi.

Hal ini juga untuk mendukung Surat Edaran Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Izajah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik, mengharuskan ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai 28 Desember 2020 wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional.

"Ada empat syarat khusus S1 untuk penomoran ijazah nasional, masa studi tidak boleh lebih dari tujuh tahun, Satuan Kredit Semester (SKS) minimal terlapor di pangkalan data sebesar 120 dan enam semester terlapor, kemudian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak boleh kurang dari 2,00," ujar Leiwakabessy.

Baca juga: Unpatti Ambon beri penghargaan kepada dua mahasiswa yang meninggal dunia

Dia membantah pihak kampus memecat begitu saja 10 ribu mahasiswa, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh beberapa media massa yang mengutip sambutan Rektor Unpatti Prof Marthinus J. Saptenno saat melantik Wakil Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

"Perlu kami klarifikasi, apa yang disampaikan oleh Rektor saat itu adalah terancam di-DO, bukan sudah di-DO. Mekanisme penetapan SK DO itu panjang, tidak bisa langsung ditetapkan, kami juga harus memastikan kondisi mahasiswa," tandasnya. 

Terkait kemungkinan ada mahasiswa yang terpaksa harus dikeluarkan karena sudah tidak memenuhi persyaratan penomoran ijazah nasional, Leiwakabessy mengatakan untuk angkatan tahun 2013 masa studi kuliah sudah berakhir pada Desember 2020.

Sedangkan angkatan tahun 2014 masih akan berlangsung hingga Desember 2021, karena itu Unpatti berupaya mencari para mahasiswa yang nonaktif agar segera menyelesaikannya.

"Karena situasi pandemi COVID-19, Kemedikbud menambahkan satu semester hingga Desember 2020 untuk angkatan tahun 2013, begitu juga dengan angkatan 2014, ditambah satu semester hingga Desember 2021," tegas Leiwakabessy.

Baca juga: Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon lantik dokter baru secara virtual
Baca juga: Wamenkumham serahkan HAKI untuk karya cipta dosen Unpatti Ambon

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021