Pansus Aset DPRD mengancam akan memidanakan sekitar 38 Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) dari 45 SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), karena tidak menyerahkan data jumlah aset yang dimilikinya untuk ditelusuri.
"Kita akan pidanakan SKPD yang tak menyerahkan data jumlah asset ke pansus, padahal sebelumnya kami sudah beri batas waktu akhir Desember 2010 lalu," kata anggota Pansus Aset Daerah DPRD Malut Saiful Ahmad di Ternate, Sabtu.
Menurutnya, hingga Januari 2011, hanya tujuh SKPD yang menyerahkan data asetnya kepada pansus, sedangkan 38 SKPD lainnya belum juga menyerahkan data asetnya tanpa alasan yang jelas.
Atas persoalan tersebut Pansus aset akan menempuh langkah hukum dengan mempidanakan 38 SKPD yang tidak menyerahkan data asetnya, katanya.
Ia menyatakan, ada 45 SKPD yang belum menyerahkan data asetnya antara lain inspektorat, kepala Biro, kepala dinas, kepala badan dan kepala kantor, sekertariat daerah, dinas PU. Dari jumlah tersebut hanya 7 SKPD yang menanggapi surat dari Pansus Asset dengan menyerahkan data asset.
"Ini menunjukkan sistem pengelolaan aset oleh pimpinan SKPD tidak becus," katanya.
Selaku anggota pansus aset, menurut dia, sikap SKPD yang tidak peduli terhadap masalah aset tidak perlu diganti, melainkan dipidanakan karena terbukti melanggar aturan dengan tidak menginventarisir jumlah aset yang mereka gunakan selama ini.
Ia mengungkapkan, akibat sistem manajemen yang amburadul sebutnya, saat pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut tidak bisa mempertanggungjawabkan aset daerah dengan baik.
Sehingga opini BPK terhadap hasil audit APBD setiap tahunnya selalu disklimer atau tidak menyatakan pendapat karena BPKP tidak bisa menemukan berapa nilai aset yang dimiliki dan tempat berada aset daerah tersebut berada.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026