Majelis Ulama Indonesia Maluku mendorong proses hukum terhadap kasus video porno yang pelakunya disebut-sebut sebagai mirip artis terkenal Ariel. Luna dan Cut Tari. "Proses hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terkait kasus vidio porno dengan Ariel yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri," kata Ketua MUI Maluku, Idrus Toekan, kepada ANTARA, di Ambon, Kamis. MUI Maluku, menurut Idrus Toekan, tidak mengutuk perbuatan vidio porno tersebut karena itu kewenangan Tuhan Yang Maha Esa sehingga mendorong proses hukum ditegakkan. "Jangan buru - buru mengutuk atau mengecam Ariel - Luna - Cut Tari tanpa pembuktian yang akurat. Jadi proses hukum yang sedang dijalani itu harus dijunjungi tinggi semua komponen bangsa," ujarnya. Toekan menyesalkan peredaran vidio porno tersebut karena pasti merusak akhlak generasi muda karena kenyataannya diperbanyak atau dicopi melalui telepon seluler, dvd maupun berbagai peralatan elektronik lainnya. "Jadi proses hukum harus ditegakkan agar kasusnya segera ditangani karena kenyataan telah menjadi primadona penyiaran TV dan CD sebulan terakhir ini," katanya. Ia menegaskan MUI Maluku sejak awal pembuatan rancangan UU pornografi serius mengikuti dan memberikan masukan strategis untuk perbaikan. "Saya bahkan mengantar sendiri pertimbangan MUI Maluku ke Badan Legislatif (Baleg) DPR yang diketuai Balkan Kaplale untuk menyempurnakan RUU Pornografi dituangkan dalam UU NO.44 tahun 2008," tegasnya. Toekan mengimbau polisi agar tegas dalam mengungkapkan siapa pun orangnya yang terlibat kasus vidio porno "Ariel - Luna - Cut Tari. "Jangan tebang pilih. Biar bagaimanapun vidio porno itu telah beredar hingga ke anak - anak usia sekolah dasar karena mudah diakses melalui telepon genggam," ujarnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan artis Muhammad Nazriel Irham atau Ariel Peterpan sebagai tersangka kasus video porno. Kapolri tidak bersedia menyebutkan alat bukti yang menjadikan Ariel sebagai tersangka. Demikian juga rincian pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Ariel. Kapolri hanya menyatakan penyidik akan meninjau dari Undang-Undang Pornografi,  Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pidana umum. "Penyidik tentu sudah melihat aspek unsur-unsur pelanggaran dan sudah terpenuhi. Itu domainnya(wewenang, red) penyidik yang melihat apakah dari undang - undang pornografi, ITE, atau pidana itu sendiri," tutur Kapolri. Mengenai status dua artis lain yang telah diperiksa sebagai saksi, Luna Maya dan Cut Tari, Kapolri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara bertahap dari aspek legal formal. Selain menetapkan vokalis band Peterpan Ariel sebagai tersangka, Kapolri menyebutkan, polisi juga telah menahan lima tersangka penyebar video porno serta 17 ribu keping rekaman video.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026