"Perlu ada semacam klausul yang khusus mengatur soal persentase pengembalian dana yang sudah disetor pemerintah daerah sehingga implementasinya dapat dijabarkan secara menyeluruh di Provinsi Maluku," kata Ketua DPRD Kota Tual, R.M Waremra di Tual, Maluku, Senin.
Ada sembilan raperda yang diajukan Pemprov ke Banleg DPRD Maluku untuk dibobori lewat penjaringan aspirasi ke seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sembilan raperda tersebut antara lain tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, penanggulangan bencana Provinsi Maluku, Ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, retribusi perizinan/rekomendasi jasa pos dan telekomunikasi serta ranperda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benih/bibit perkebunan.
Kemudian raperda tentang pembentukan UPTD instalasi pengawasan pengujian mutu benih perkebunan Maluku, raperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Maluku, serta Ranperda Perusahaan Daerah Panca Karya dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Maluku.
Menurut Waremra, sembilan raperda ini adalah bagian dari sebuah mutatis mutandis dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan DPRD Kota Tual serta SKPD dan berbagai elemen masyarakat setempat mendukung sepenuhnya.
"Cuma ada beberapa perda yang mendapat kritikan cukup keras oleh peserta dalam rapat penjaringan aspirasi, khususnya raperda penyertaan modal di PT. Bank Maluku," kata Waremra.
"Perlu ada semacam klausul yang khusus mengatur soal persentasi pengembalian dana yang disetor pemerintah sebagai modal itu seperti apa, harus jelas-jelas dicantumkan dalam sebuah pasal sehingga implementasinya dapat dijabarkan secara menyeluruh ke seluruh daerah," tambahnya.
Ketua tim Banleg DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengatakan bahwa seluruh masukan, saran dan kritik dari masyarakat, legislatif dan SKPD di Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara akan dijadikan pertambangan untuk semakin melengkapi dan memperkuat penyusunan sembilan raperda tersebut.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.