Ambon (Antara Maluku) - Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Azis Mahulette bersama seluruh anggota dewan mendatangi DPRD Maluku guna membahas persoalan tiga negeri di Kecamatan Teluk Elpaputih yang menyatakan akan mengikuti Pilkada Malteng 4 April 2012, meskipun kawasan itu sudah ditetapkan masuk Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Masyarakat setempat menghendaki pemerintah daerah melakukan referendum untuk mengetahui keinginan warga apakah lebih memilih masuk daerah administratif Kabupaten SBB atau tetap di Maluku Tengah," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malteng, J Sitanala dalam rapat kerja dengan DRPD Maluku yang dipimpin Fatany Sohilauw di Ambon, Kamis.

Keinginan masyarakat pada tiga negeri di kawasan Teluk Elpaputih ini sangat kuat untuk ikut Pilkada Malteng dan mereka justru tidak mengikuti Pilkada Kabupaten SBB tahun lalu meskipun sudah dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPUD SBB.

Ketua Komisi A DPRD Malteng, Azis Sangakala menegaskan, kalau mereka tidak dilibatkan dalam Pilkada Malteng maka masyarakat setempat berjanji tidak akan mengikuti berbagai kegiatan pesta demokrasi mulai dari Pilkada, pemilihan legislatif hingga pemilihan presiden.

Masyarakat juga menuntut Gubernur Maluku, Kaerl Albert Ralahalu turun ke Teluk Elpaputih untuk melihat kondisi masyarakat yang lebih menghendaki wilayahnya masuk daerah administratif Kabupaten Maletng.

Sementara ketua komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, pihaknya sejak 2010 sudah melakukan pertemuan dengan Pemda dan DPRD Malteng membahas batas wilayah Malteng-SBB yang dilanjutkan dengan menyurati Mahkamah Konstitusi untuk minta pertemuan tapi ditolak.

Karena dalam amar putusan MK nomor 01/SKLN-VII/2010 tanggal 11 Maret 2010 menyatakan permohonan Pemkab Malteng tidak dapat diterima, kemudian keputusan Mahkamah Agung Nomor 46 tanggal 3 November 2010 yang berkaitan dengan hukum materiil yang menyatakan menolak permohonan hak uji materiil dari pemohon, dalam hal ini Pemkab Malteng.

DPRD Maluku masih melakukan pendekatan dengan Pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini dimana gubernur membuat surat nomor 404/PEM/I/2012 tanggal 6 Januari 2012  ke Mendagri perihal penyelesaian status pemilih di negeri Wasia, Sananahu dan Samasuru, Kecamatan Elaputuh pada Pilkada Malteng.

Balasan Mendagri lewat surat resmi tanggal 24 Januari 2012 menyatakan, berdasarkan putusan MA nomor 46 dan putusan MK nomor 01 secara yuridis formal, penyelesaian sengketa batas wilayah Malteng-SBB telah selesai dengan menetapkan Wasia, Samasuru dan Sananahu secara hukum berada di Kabupaten SBB.

"Sehingga secara administratif, masyarakat yang ada di tiga desa itu berada di Kabupaten SBB dan terkait dengan keinginan masyarakat tiga negeri ini menyalurkan aspirasi dalam pilkada Malteng 4 April 2012, Kemendagri sarankan Gubernur minta fatwa ke MK," katanya mengutip isi surat Mendagri.

kemudian masih ada lagi surat dari Mendagri tanggal 1 Februari 2012 ke Gubernur Maluku menyatakan, penetapan batas wilayah antara dua kabupaten ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai putusan MK nomor 01, putusan MA nomor 46 dan Peraturan Mendagri nomor 29 tahun 2010.

Selanjutnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik dan legitimasi harus mematuhi dan memperhatikan batas-batas administrasi daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang batas kedua kabupaten.

Pewarta: Daniel Leonard
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026